Penyaluran Barang Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Kasat Reskrim Polres Pati, AKP  yosi Andi Sukamana SH MH dalam rapat koordinasi (Rakor) masalah gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, di ruang rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Kamis (17/1) hari ini.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Menjadi bagian dari Tim Pangan Kabuoaten Pati, maka dalam kesempatan rapat koordinasi (Rakor) membahas penyaluran gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, Kamis (17/1) hari ini, Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Yosi Andi Sukamana SH MH menyempatkan hadir secara khusus. Hal tersebut mengetahui secara langsung pihak-pihak yang selama ini terkait secara langsung dengan penyaluran barang bersubsidi dari pemerintah itu.
Selain para agen, SPBE, dalam kesematan tersebut hadir pula dari Hiswana Migas, dan Tim Pangan lainnya. Sedangkan rakor yang berlangsung di ruang rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, adalah sebagai tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi B DPRD setempat beberapa waktu lalu yang menemukan poenggunaan tabung gas isi 3 kilogram kadaluwarsa oleh salah satu SPBE.
Dalam kedudukan dan bagian dari Tim Pangan bersama jajaran terkait, kata Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Yosi Andi Sukmana SH MH, pihaknya menegaskan, agar penyaluran barang-barang bersubsidi dari pemerintah hendaknya benar-benar tepat sasaran. Selain itu, masalah jenis dan volumenya juga harus benar-benar sesuai ketentuan.
Hal itu ternasuk penyaluran gas elpiji bersubsidi, sehingga masyarakat penerima subsidi tersebut benar-benar terjamin atas apa yang menjadi haknya. ”Dengan hadirnya tim di mana kami ada di dalamnya mengharap agar masyarakat tetap tenang karena tim akan selalu melakukan pemantauan, dan melakukan pengecekan ke lapangan,”ujarnya.
Jika semua pihak yang terkait dengan pendistribusian barang-barang bersubsidi itu sudah sesuai ketentuan dan tepat sasaran, masih kata dia, maka masing-masing sudah memahami tentang tanggung jawabnya. Sampai sekarang pihaknya belum menemukan atau menerima laporan, adanya pelanggaran ketentuan.
Dengan demikian, penyaluran barang-barang kebutuhan bersubsidi untuk masyarakat masih dalam katagori tidak ada kendala, karena pasokan barangnya juga masih tersedia. Jika suatu saat ternyata ditemukan adanya indikasi terjadinya penyimpangan, maka pihaknya pun akan bertindak sesuai apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan.
Karena itu, sebagai bagian dari tim pihaknya tentu akan selalu berkoordinasi dengan jajaran tim yang lain, sehingga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Akan tetapi jika temuan tersebut sudah menyangkut adanya dugaan penyimpangan yang sampai menimbulkan dampak terjadinya kekosongan atau kelangkaan barang-barang kebutuhan bersubsidi untuk masyarakat, maka langkah yang akan ditemouh pun prosedural.
Langkah dan tindakan awal, tentu melakukan lidik, dan hasil lidik ini bisa ditingkatkan ke ranah penyidikan, tentu harus dilakukan pencermatan dan alat bukti pendukung. ” Semua itu demi menjamin ketersediaan dan posisi amannya barang-barang tersebut, agar jangan sampai masyarakat menghadapi kesulitan untuk mendapatkannya.”(sn)
Previous post Rakor Soal Gas Elpiji Hadirkan Pihak Kepolisian
Next post Mengawal Relokasi Penataan PKL

Tinggalkan Balasan

Social profiles