Rakor Soal Gas Elpiji Hadirkan Pihak Kepolisian

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Riyoso dan rapat koordinasi (Rakor) soal gas elpiji bersubsidi dengan semua pihak terkait, termasuk Tim Pangan dari Polres Pati, langsung oleh Kasatreskrim AKP Yusi Andi Sukamana SH MH, Kamis (17/1) hari ini.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Rapat koordinasi (Rakor) soal gas elpiji bersubsidi isi 3 kilogram, Kamis (17/1) hari ini berlangsung di ruang rapat Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati. Hal itu sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (Sidak) Komisi B DPRD setempat ke beberapa SPBE beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, dihadirkan pihak terkait mulai dari para agen, SPBE, Hiswana Migas, dan Tim Pangan Kabupaten Pati. Khusus yang disebut terakhir, di antaranya dari jajaran Polres setempat langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Yosi Andi Sukamana SH MH.
Dari upaya tindaka lanjut hasil sidak Komisio B tersebut, kata Kepala Disdagperin setempat, Riyoso didampingi Kabid Perdagangan, Rekso Suhartono menegaskan, agar SPBE jangan ada yang menggunakan tabung gas elipiji bersubsidi isi 3 kilogram sudah kadaluwarsa, atau setelah pemakaiannya melewati batas waktu yang disyaratkan, yaitu 5 tahun. Dengan demikian, pihak retester harus proaktif melakukan pengecekan ke SPBE.
Dengan demikian, pihak SPBE pun harus menyerahkan tabung-tabung kadaluwarsa itu ke pihak retester untuk dicek ulang, sehingga tidak boleh lagi dipergunakan karena hal itu pasti akan diterima lagi oleh masyarakat penerima subsidi gas tersebut. ”Sebab, kondisi tabung yang sudah mengalami batas akhir penggunaan, tentiu sangat membahayakan bagi para penggunanya,”ujarnya.
Selain tabung gas kadaluwarsa, masih kata Riyoso, dalam kesempatan itu dibahas pula tentang isi gas pada tabung tersebut sesuai ketentuan atau justru berkurang. Jika hal itu sampai terjadi, maka akan muncul anggapan negatif para penggunanya, sehingga hal tersebut harus dihindari agar masyarakat penerima subsidi itu jangan sampai dirugikan.
Karena itu, para agen harus menyediakan fasilitas timbangan kepada para pangkalan sebagai tangan kepanjangannya dalam melayani penyaluran gas tersebut. Sebaliknya, bagi masyarakat sebagai pengguna jika membeli di pangkalan, hendaknya langsung ditimbang sehingga mengetahui bahwa isi gas yang diterima benar-benar sesuai ketentuan.
Untuk tabung gas isi 3 kilogram jika ditimbang harus mempunyai berat seluruhnya mencapai 8 kilogram, karena berat satu tabung ukuran itu mempunyai berat 5 kilogram. Sehingga jika beratnya sudah sesuai, maka isi gas di dalamnya sudah pasti bersih 3 kilogram., dan jika ternyata kurang hendaknya jangan diterima tapi langsung minta ganti.
Demikian pula, para pangkalan dalam menyikapi permasalahan itu juga bisa minta ganti kepada agen, dan pihak agen harus menindaklanjutinya dengan minta ganti ke SPBE. ”Karena itu sekali lagi, masalah kebenaran tentang isi gas bersubsidi 3 kilogram handaknya benar-benar ditimbang, sehingga tidak menyatakan isinya kurang hanya berdasarkan perkiraan,”tandas Riyoso.(sn) 
Previous post Rekayasa Lalulintas Pengawal Relokasi PKL
Next post Penyaluran Barang Bersubsidi Harus Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan

Social profiles