RAKYAT BISA MELAKUKAN GUGATAN PERDATA ,TENTANG PEMBANGUNAN YANG TERNYATA TIDAK BERMANFAAT

  Pustaka Dewan Redaksi
(Adv)
Saminnews.com-UU no.2.tahun 2017  tentang jasa konstruksi menjadi kitab bagi pengusaha jasa kontruksi yang berhubungan dengan Pemerintah republik Indonesia yang mempunyai maksud agar dalam menjalankan amanah UU  konstruksi melaksanakan penuh tanggung jawab  .

Menimbang terbentuknya undang-undang jasa kontruksi dengan maksud :

a.bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakt adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
b.bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi  kemasyrakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
C.bahwa penyelengara jasa konstruksi harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum.

Inilah dasar lahirnya uu jasa kontruksi menurut praktisi hukum agung widodo dan juga selaku dewan redaksi SN.Dengan demikian pelaku jasa konstruksi baik dari unsur penguna maupun pelaksana harus taat akan hukum tentunya dengan juknis Perpres pengadaan barang dan jasa jangan sampai merugikan rakyat.  Penguna dan penyedia jasa   melaksanakan pasal 20 dan pasal 21 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Apabila sampai ada celah rakyat tentunya bisa melakukan upaya hukum misalnya diketahui pekerjaan A tidak memenuhi harapan rakyat atau tidak meningkatkan perekonomian justru meningkatkan penyedia jasa (kontraktor) semakin kaya raya dengan menikmati  Pajak -pajak dari rakyat kalau memenuhi unsur -unsur :

I.Perbuatan Melawan hukum secara keperdatan : 
1.melangar undang-undang artinya perbuatan yang dilakukan jelas-jelas melanggar undang-undang.
2.melanggar hak subyektif orang lain
3.bertentangan  dengan kewajiban hukum sipelaku.
4.bertentangan dengan kesusilaan 
5.bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat .

II.unsur adanya kesalahan 
Kesalahan ini ada 2 bisa karena sengaja maupun sengaja.

III.Unsur adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan.

Rakyat bisa mengajukan tuntutan kerugian kepada pelaksana jasa konstruksi  lewat lembaga bantuan hukum ketika ada unsur perbuatan melawan hukum  karena rakyat membayar pajak bukti utama keperdataan .
Untuk itu masyarakat tidak perlu kuatir Negara menjamin kepastian hukum sukseskan pembangunan kritisi dengan  bijak agar negara ini menjadi makmur berkembang ekonominya rakyat sejahtera .(aw22)




Previous post KPU Lantik Dua Anggota PPK Tambahan
Next post FILOSOFI PINTAR BISA MENJADI BODOH KARENA UANG

Tinggalkan Balasan

Social profiles