Tugas Pejabat /Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan hanya dilingkup 200 Juta,Selebihnya PPK semakin berat

Dewan Redaksi
(Dok/Adv)
Saminnews – Perpres no 54 tahun 2010 telah beberapa kali dirubah ada pesan yang disampaikan dalam pepres 16 tahun 2018 pasal 15 PPHP hanya masuk diwilayah kecil 200 juta hanya memeriksa secara administrasi bukan teknis dalam arti menurut uu 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan .(11/01/2019)
Peneliti dewan redaksi SN dalam hal ini mempunyai pendapat pemerintah sungguh menjaga perlindungan aparatur sipil negara karena PPHP kontek hukumnya hanya administrasi atau dikenal dalam hukum administrasi negara (Han) tidak masuk teknis .
Adapun pasal 57 memperberat tugas Pejabat Pembuat Komitmen disamping pasal 11  PPK kali ini  single dalam memeriksa secara teknis maupun admin diatas 200 jt selesai dan tidaknya, atas pasal diatas melaporkan PA(penguna anggaran pekerjaan telah selesai dan wajib mencairkan  karena ranahya PPK, pekerjaan diatas 200 juta bukan lagi melibatkan PPHP .
Melihat norma hukum yang tersirat  dalam  konstruksi hukum  agung widodo juga wakil ketua advokasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengangap Peraturan ini memotong ranah administrasi yang tidak perlu .
Pepres 16 tahun 2018  melihatkan kejujuran pelaku pengadaan barang /jasa  yang terdiri atas pasal 8 a sampai g. didalam semua pasal 1 sampai 94 tidak ada penjelasan menurut hukum administrasi dinamakan Toetsing (pengujian melalui lembaga peradilan) Inilah kelebihan norma petunjuk teknis pengadaan barang/jasa pemerintah .aw22
Previous post DPMPTSP Tetap Cabut Izin Perluasan Garam Impor 200 Ribu Ton
Next post Anggota DPR RI Firman Soebagyo; Dukung Sikap Tegas Pemkab Soal Garam Impor

Tinggalkan Balasan

Social profiles