Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Pati, Rekso Suhartono.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabuaten Pati, sejak habis maghrib tadi, melakukan verifikasi data PKL relokasi dari Alun-alun Simpanglima Pati ke lokasi Pusat Kuliner Pati. Yakni, di bekas lokasi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutami KPH setempat.
Didampingi satu regu Satpol PP, petugas pun berkeliling menemui para pedagang serta meminta tanda tangan untuk persetujuan relokasi. Hal itu berkait upaya sinkronisasi data antara pedagang dan fasilitas tenda maupun lokasi untuk berjualan yang tersedia, sehingga saat penempatan para pedagang nanti terjadi kesamaan data.
Dalam waktu lebih dari tiga jam, kata Kepala Disdagperind Kabupaten Pati, Riyoso melalui Kabid Perdagangan Rekso Suhartono, , akhirnya sebanyak 206 PKL sudah terverikasi sehingga sisanya yang belum akan dilanjutkan lagi besok malam. Sehingga para pedagang yang malam ini tidak berjualan atau sudah pulang, hendaknya pedagang lain di sebelahnya bisa memberi tahu, agar besok secara lengkap sudah terverifikasi.
Dengan demikian,bagi yang malam ini belum tahu telah dilakukan verifikasi agar diberi tahu bahwa petugas akan kembali lagi. ”Jika masih ada yang tidak berjualan atau sengaja tidak bersedia diverikasi, kami akan mencoba kooperatif untuk memberikan kesempatan sekali lagi kepada para PKL relokasi yang bersangkutan,”ujarnya.
Petugas dari DPUTR dan Disdagperind didampingi regu dari Satpol PP saat melakukan verifikasi PKL Relokasi Alun-alun Simpanglima Pati.(Foto:SN/dok-aed)
Akan tetapi jika kesempatan tersebut tetap tidak dimanfaatkan, katanya lagi, tentu dengan terpaksa pihaknya minta maaf, karena harus meninggalkan mereka. Kendati demikian, pihaknya pun tetap akan berkoordinasi dengan salah seorang tokoh PKL alun-alun, H Arwani untuk memberikan saran.
Maksudnya, mereka tetap diberi kesempatan berapa lama lagi, atau langsung dicoret dari daftar PKL relokasi. Sebab tidak tertutup kemungkinan mereka tidak bersedia diverifikasi, karena sudah mendapat tempat berjualan di lokasi lain, sehingga tidak mungkin pihaknya harus menunggu dalam ketidakpastian mengingat keterbatasan waktu yang tersedia.
Hal tersebut mengingat, jika sewaktu-waktu pelaksanaan pekerjaan revitalisasi Alun-alun Simpanglima rekanan pemenang tender sudah menerima surat perintah kerja dan menandatangani kontrak, maka kawasan alun-alun harus sudah bersih dari PKL. Karena itu, sekali lagi dalam kesempatan verifikasi ini hendaknya semua pedagang tidak ada yang terlewatkan atau sengaja menghindar.
Hal itu sama saja yang bersangkutan mencari kesulitan sendiri, karena jika tidak bersedia diverifikasi berarti sudah tidak mau direlokasi. ”Akan tetapi, jika melihat data yang bersedia diverifikasi sudah sebanyak itu berarti sudah sebagian besar yang memang benar-benar berniat untuk berjualan di tempat yang sudah dusediakan,”imbuh Rekso Suhartono.(sn)