Akta jual beli ganda apa boleh ? terungkap proses sidang Pengadilan Negeri Pati.

Dok/SN

SAMINNEWS-kejadiaan yang diprediksi pasti terjadi notaris/ppat menunjukan ajb ganda  hari ini perkara halim pasal 263 kuhp dengan terdakwa suwono.(27/2/2019)
Asas praduga tak bersalah sebelum inkracht van gewijsde atau kekuatan hukum tetap .Dengan bukti-bukti didalam persidangan sepenuhnya hak majelis meskipun sistem peradilan pidana (criminal justice system) jaringan penegakan hukum mengunakan pendekatan pidana materiil dan formil .

Bukti ajb ganda baru 
Muncul terkuak dipersidangan
Dok/usman

Kajian hukum menurut agung widodo selaku waka advokasi Kongres Advokat Indonesia Jateng  tentang norma pejabat pembuat akta tanah :

Berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“Perka BPN 1/2006”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala BPN No. 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah disebutkan bahwa Pengisian blanko akta dalam rangka pembuatan akta PPAT harus dilakukan sesuai dengan kejadian, status dan data yang benar serta didukung dengan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan.


Bagi setiap PPAT berlaku pula Kode Etik PPAT yang mengatur mengenai larangan dan kewajiban bagi PPAT. Salah satu kewajiban PPAT adalah bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab, mandiri, jujur dan tidak berpihak (Pasal 3 huruf e Kode Etik PPAT).


Masih kata agung  pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya telah melanggar Perka BPN 1/2006 dan Kode Etik PPAT karena ketidakbenaran data yang ditulis dalam akta.

Untuk itu sesuai Pasal 55 Perka BPN 1/2006 PPAT bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta.

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT, dalam Pasal 28 Perka BPN 1/2006, diatur mengenai pemberhentian, pelanggaran ringan, serta pelanggaran berat yang dilarang dilakukan oleh seorang PPAT.(aw22)

Previous post Komisi III DPRD Muba ke Pati Soal RTRW
Next post Soal Garam Impor; Ketua DPRD juga Mengecam Keras

Tinggalkan Balasan

Social profiles