Bupati Tepis Isu PKL Relokasi Harus Bayar

Bupati Haryanto bersama Wakil Bupati Saiful Arifin dalam acara kenduri ”memetri” penetapan ”hari baik” pindahnya PKL relokasi, Sabtu (9/2) tadi malam.(Foto:Sn.aed) 


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Terpaan sejumlah isu sumbang muncul beberapa waktu lalu, menjelang dipindahkannya para PKL relokasi dari Alun-alun Simpang lima, Jl Sudirman, dan Jl Pemuda ke Pusat Kuliner di bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH setempat. Tujuannya, sudah barang tentu untuk menghambat pelaksanaan relokasi PKL dan revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati.
Karena itu dalam kesempatan selamatan ”memetri” penetapan ”hari baik” untuk perpindahan para PKL, ketika ditanya berkait hal tersebut Bupati Haryanto yang didampingi Wakil Bupati Saiful Arifin dan Sekda Suharyono menegaskan, hal itu sama sekali tidak benar. Sehingga pihaknya mengharap agar para PKL tuidak mudah terpancing isu yang sengaja dilontarkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab dengan tujuan memprovokasi.
Sedangkan isu yang berkembang dan beredar di kalangan PKL sebagaimana disampaikan salah seorang tokoh PKL Alun-alun Pati, Yanto Topi dan diamini beberapa PKL lainnya, yaitu setelah perpindahan PKL dari alun-alun maupun Jl Sudirman dan Jl Pemuda ke lokasi yang dusedikan, pada akhirnya nanti akan dikenai biaya sewa lahan. Masing-masing, jika PKL yang bersangkutan warga Desa Puri akan dikenai pungutan sebesar Rp 6 juta/pedagang.
Sedangkan PKL yang di luar warga Puri dikenai Rp 8 juta per pedagang, dan seperti biasa yang namanya isu jika dirunut dari mana sumber awalnya selalu klise jawaban yang disampaikan. Apalagi jika tidak ”katanya,” sehingga sudah semestinya jika Bupati menepis keras isu tersebut. ”Jika nanti benar ada pungutan, sudah pasti yang menerima pembayarannya mempunyai identitas,”ujarnya.
Suasana selamatan ”memetri” penetapan ”hari baik” pindahnya para PKL relokasi ke Pusat Kuliner bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH setempat (atas). Dalam kesempatan itu Bupati Haryanto yang didampingi Wakil Bupati Saiful Arifin dan Sekda Suharyono juga menyerahkan santuanan untuk yatim-piatu.(bawah).(Foto:SN/aed)

Padahal, katanya lebih lanjut, dalam menata dan merelokasi PKL ini, pihaknya justru menerapkan kebijakan yang sangat meringankan para PKL yang bersangkutan. Yakni, selama tiga bulan pertama setelah mereka menempati dan berjualan di Pusat Kuliner Pati ini, para pedagang dibebaskan dari kewajiban membayar restribusi.
Hal tersebut sebagai upaya antisipati, jika saat berjualan di tempat baru ini hasilnya belum maksimal sehingga hal itu sebagai bentuk kemudahan yang diberikan agar tidak memberatkan para pedagang. Jika dalam waktu berikutnya ternyata masih juga belum maksimal, maka kebijakan tersebut akan ditambah dan diperpanjang lagi waktunya.
Dengan demikian, dari langkah-langkah yang sudah dipersiapkan ini sudah barang tentu jauh dari niat bahwa pemerintah ini mendzolimi PKL. Sehingga yang harus disikapi adalah sama-sama menepis isu yang sengaja disebarluaskan untuk memprovokasi dan menakut-nakuti para pedagang, maka sekali lagi, jangan percaya hal-hal seperti itu.
Akan tetapi, marilah kita mulai membenahi dan menata semua hal yang masih belum maksimal, dan salah satu di antaranya tentu upaya menata para PKL dengan menyediakan tempat serta fasilitas seperti yang baru sejarang kita mulai. ”Semua itu demi memikirkan dan memenuhi kepentingan seluruh warga kami, di Kabupaten Pati agar semakin me ningkat kesejahteraannya,”tandas Haryanto.(sn)
Previous post H Arwani Khawatirkan Kondisi PKL Alun-alun
Next post Forum Wartawan Pati dihimbau membantu pemda memberikan informasi berdasarkan fakta-fakta ,tentang perda 13 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL Kabupaten Pati.

Tinggalkan Balasan

Social profiles