Personel Bawaslu dan KPU Kabupaten Pati tengah mencermati lembar surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden saat dimulainya penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut di aula KPU setempat, Senin (25/2) hari ini.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Saat dimulainya penyortiran dan pelipatan lembar surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, ditemukan bercak putih pada latar belakang sisi kanan pasangan calon (paslon), baik nomor 01 maupun 02. Menyikapi hal tersebut dengan disaksikan pihak Bawaslu, personel KPU Supriyanto Vijay mengambil langkah cepat, yaitu meminta kepada para pekerja penyortir dan pelipat untuk menunda pelipatannya.
Tindakan berikutnya, masalah tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke KPU RI untuk ditetapkan apakah surat suara dengan bercak putih sebesar jarum mesin jahit itu boleh dipergunakan atau terpaksa harus afkir. Karena itu, langkah sementara adalah menunda pelipatannya sambil menunggu petunjuk dan putusan KPU RI.
Hal tersebut, kata personel KPU yang bersangkutan, Supriyanto Vijay sebagai langkah antisipatif untik menghindari adanya bercak putih itu dianggap bahwa surat suara tersebut sudah terlebih dahulu diberi tanda. Padahal, jika dicermati bercak warna putih sebesar itu adalah dari tinta saat lembar surat suara tersebut dicetak oleh pihak percetakan.
Dengan demikian, hal itu bukan karena ada unsur kesengajaan tapi pihaknya tidak gegabah agar tidak memunculkan dampak tak diinginkan. ”Jika KPU RI memang mengizinkan, kami melipat surat suara tersebut yang pada awal pelaksanaan penyortiran dan pelipatan sudah ditemukan sebanyak dua boxs, masing-masing boxs berisi 2.000 lembar surat suara,”ujarnya,
Menjawab pertanyaan, Supriyanto Vijay menambahkan, untuk lembar surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang harus disortir dan dilipat terlebih dahulu, karena sampai saat ini yang diterima baru surat suara itu. Jumlahnya sebanyak 1.055.487 lembar, dan untuk menyortir serta melipatnya dengan metode kerja borongan per lembar Rp 50.
Untuk keperluan tersebut pihaknya melibatkan 65 pekerja borongan, di antaranya ada 5 orang difabel, 20 lainnya warga sekitar, dan 40 orang rekomendasi karyawan-karyawati KPU. Khusus yang disebut terakhir setiap karyawan/karyawati diminta mengirimkan satu orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemeriksaan dan pengamanan kegiatan tersebut dilakukan dengan ketat, yakni melibatkan jajaran Bawaslu dan Polres Pati. Untuk menyortir dan melipat lembar suara Pemilu Presiden dan Wakil Wakil Presuden berukuran 22 X 31 cm sebanyak itu diperkirakan akan memakan waktu 5 s/d 7 hari. Asumsinya, penghitungan setiap pekerja mampu melakukan sortir dan lipat 2.500 s/d 3.000 lembar surat suara yang dimulai pukul 08.00 s/d 16..00 setiap harinya.
Akan tetapi pihaknya lebih menekankan kepada para pekerja, menyangkut perihal kecermatan dan ketelitian proses sortir. ”Hal itu untuk memastikan surat suara yang akan digunakan pemilih benar-benar dalam keadaan baik/tidak rusak, sehingga berkat ketelitian pekerja sampai bercak putih besar jarum mesin jahit pun ketahuan,”katanya.(sn)