Forum Wartawan Pati dihimbau membantu pemda memberikan informasi berdasarkan fakta-fakta ,tentang perda 13 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL Kabupaten Pati.

Dewan Penasehat
FWP agung widodo
(dok/sn)

Saminnews- Relokasi PKL ke lokasi bekas penimbunan kayu milik perhutani yang disewa oleh pemda. masih gagal paham pkL dimedia sosial . Dengan menulis pendapat   tanpa melihat maksud serta tujuan sumber informasi, harusnya sebagai karya jurnalis mengedepankan melihat subtansi utama. pemkab pati menjalankan amanah perda 13 tahun 2014 tentang pkL

Dewan penasehat forum wartawan pati meminta anggotanya dibawah organisasi FWP untuk meluruskan dengan tulisan agar semua jangan gagal paham apa makna perda secara keseluruhan.

Tidak boleh menghujat atau mendiskritkan pemerintah yang menjalankan aturan yaitu perda. KUHP pasal 50 berbunyi “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan undang-undang tidak dipidana” ini berarti pemeritah kabupaten dan jajarannya jauh dari masalah .segala sesuatu harus melihat berbagai aspek dengan kajian yang mendalam .

Pasal 51 (1) barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang ,tidak dipidana.

Bupati dan wabup
Bukti melaksanakan jabatan

Himbaun kepada anggota fWP untuk meluruskan berita atau informasi yang berat sebelah, agar tidak terjerat permasalahan hukum.yang baik kita angkat kepermukaan  agar semua pihak memahami perda pkL, media memberikan hak jawab kepada siapa saja inilah marwah frofesi jurnalis yang independen.(sn22)
Previous post Bupati Tepis Isu PKL Relokasi Harus Bayar
Next post Memperingati Hari Pers; Momentum untuk Berpikir ”Jejeg”

Tinggalkan Balasan

Social profiles