Dialog gayeng bupati & wakil ,sekda dan berserta opd bersama wartawan pati
Pati tentrem,
,gemah ripah loh jinawi lahir bathin
Bangun Projo Noto deso
Saminnews- suasana sangat santai dalam dialog bersama wartawan pati dipendopo kabupaten pati untuk menyikapi masukan dari masyarakat agar pati lebih baik dan maju bukan lagi menjadi kota pensiunan yang terkenal sepanjang sejarah .
Langkah nyata telah digiatkan melalui peranan aktif semua unsur baik dprd dan pemerintah kabupaten untuk mengunakan keuangangan negara yang dialokasikan untuk publik sarpras maupun non struktur sesuai program pemerintah pusat dan UU .
Dalam dialog bupati Haryanto menghimbau jurnalis untuk mempublikasikan dan menulis berita dengan bijaksana tidak hoaxs misalnya kata beliau berita banjir tahun lalu diedit saya cari sampai pusing dan kita pantau tidak ada.1/02/2019
Terpenting lagi sambil dengan santai berkeluh kesah jangan menuduh yang tidak baik ucapan ,maupun melalui gadget atau komunitas wa yang ada di teknologi mengandung tuduhan ,provokasi diantara masyarakat dan pemerintah baik individu prihatin atas sikap-sikap seperti itu .
UU ITE 19 thn 2016
(dok/adv)
Marilah kita menjaga sikap saling menghormati ,bupati juga melaksanakan aturan bukan seenaknya sendiri Walau dituduh kesana kemari tanpa arah yang jelas,bupati masih menunjukan bijaksana sebagai bapaknya wong pati.
Kata pengamat hukum juga seorang praktisi hukum agung widodo perbuatan dilarang uu ite pasal 27 ayat 3 setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mebuat akses informasi elektronik yang meniliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
pasal 28 ayat 1 dan 2 prinsipnya ujaran kebencian mengandung malapetaka dengan berkomunitas lewat wa menjelek ,jelekan menulis tanpa fakta membuat pemerintah melaksanakan tugasnya merasa di kriminalisai ,ini sangat mudah bila dilaporkan dan jejak digital tidak bisa dihapus beda dengan barang bukti kertas atau lainya bisa hilang .sekarang delik pidana digital filosifi hukum menambah kosa kata ” jarimu harimaumu bijaklah mengunakan “
sanksi pasal 27 dan 28 uu ite pada pasal 45 selama 6 tahun penjara denda paling banyak 1 milyar .pertanyaanya apa tega para pemimpin pati melakukan upaya hukun terhadap rakyatnya masih kata agung widodo saya rasa tidak.inilah perlunya duduk bersama secara gayeng meluruskan yang belum tau atau gagal paham maksud dan tujuan tentang relokasi PKL .bukan jalan kemana-mana tidak sampai tujuan.(aw22)