Jika Rekayasa Lalulintas Diberlakukan Pembiaran Truk Masuk Kota Menjadi Kendala

Beginilah arus lalulintas sehari-hari di ruas Jl Tunggul Wulung yang otomatis mewarnai pula arus lalulintas di sepanjang Jl Diponegoro dan Jl Soponyono Pati yang tak pernah sepi dari tru-truk bermuatan berat.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Sudah bisa dipastikan jika rekayasa lalulintas diberlakukan berkait dengan segera dibukanya Pusat Kuliner Pati, di bekas Lokasi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH setempat, maka kendala yang muncul adalah belum bebasnya akses ruas Jl Tunggul Wulung dari tru-truk bermuatan berat. Kendaraan pengangkut barang dari barat sulit untuk dicegah tidak masuk kota, jika masih terus menerus terjadi pembiaraan oleh pihak berwenang.
Dampaknya, baik siang maupun malam kendaraan jenis tersebut tetap dengan enaknya melintas di ruas Jl Tunggul Wulung, Jl Diponegoro hingga Jl Soponyono. Padahal, sejak dari ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, tepatnya mulai dari Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati, sudah ditempatkan atau dipasang rambu larangan masing-masing untuk truk dan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) masuk kota.
Dengan demikian, kata pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi, kedua jenis kendaraan itu harus belok kanan masuk ke ruas JLS dari Sokokulon hingga Widorokandang, Kecamatan Kota Pati. Khusus bus AKAP batasan boleh masuk Kota diterakan jamnya, yaitu mulai pukul 1 Wulung lurus ke Jl Diponegoro 7.00 sehingga sebelum itu tetap harus lewat JLS sampai di perempatan Ngantru belok kiri (utara) berenti di Terminal Sleko.
Akan tetapi faktanya, belum lepas tengah hari bus AKAP jurusan Semarang-Surabaya sudah ”gentayangan” masuk kota. ”Yakni, setelah sampai di lampu merah ujung barat JLS tidak belok kanan melainkan lurus ke timur, dan belok kiri masuk ke Jl Tunggul Wulung lurus ke timur masuk Jl Diponegoro dan Jl Soponyono,”ujarnya.
Ini rambu larangan truk masuk kota dan bus AKAP yang terpasang di ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati yang salah satunya masih ditempeli tambahan ”kecuali berizin” (Foto:SN/aed)

Karena itu, katanya lagi, dalam upaya rekayasa lalulintas tersebut akan sulit membuka akses Jl Diponegoro yang selama ini hanya satu arah menjadi dua arah meskipun hanya untuk kendaraan roda dua /sepeda motor. Jika tidak salah baca dalam berita ”Samin-News” (SN) pernah ditulis, akses ruas jalan tersebut dibuka dua arah dari barat ke timur, tapi untuk Jl Tunggul Wulung tetap satu arah.
Mengingat hal tersebut, maka tidak mungkin Jl Diponegoro dibuka dua arah jika pada lajur kiri (utara) juga digunakan untuk lewat truk. Hal itu jelas tak bisa dihindari, karena rambu larangan yang terpasang masih diskriminatif, yaitu ”kecuali berizin” sehingga pertanyaannya ada apa di balik kalimat tempelan ”kecuali” tersebut.
Apalagi, jika dengan alasan untuk kepentingan jalur ekonomi, hal itu sungguh ironis karena tidak jalur ekonomi yang berkait dengan kepentingan transportasi untuk lewat di luar ruas jalan yang menjadi larangan seharusnya itu yang dilakukan. ”Kesimpulannya, berikan alasan yang jujur dan kelas tetap diberlakukannya rambu larangan tapi masih ada tambahan ‘kecuali berizin,”tandas M Hadi.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Joko Susanto belum berhasil dihubungi, termasuk upaya menghubungi nomor ponselnya juga tidak aktif.(sn)
Previous post Jumlah PKL Alun-alun yang Hendak Berjualan di Pusat Kuliner Pati Terus Bertambah
Next post Selama Satu Tahun Pusat Kuliner Pati akan Diwarnai Tampilan Grup Kesenian

Tinggalkan Balasan

Social profiles