Ka TU Kesbangpol Diduga Keras ”Minum” Bahan Bakar Kendaraan Dinas

Salah satu kendaraan dinas roda empat K-66-BA yang sudah tidak laik jalan muncul dalam SPJ keungan Kesbangpol Tahun 2018, tiap bulan mendapat alokasi bahan bakar minyak (BBM)(Foto:SN/dok-aed)
SAMIN-NEWS.COM  PATI – Masalah bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas Kesbangpol, khususnya roda empat sebanyak empat unit tapi selama Tahun 2018 alokasi BBM untuk dua unit kendaraan dinas tersebut di-SPJ-kan masih menerima jatah BBM. Masing-masing untuk K–9582 A yang sehari-hari menjadi kendaraan dinas Kepala Seksi (Kasi) Politik dan Kewaspadaan Nasional, Cipto Subagio SH.
Kecuali Maret 2018 kendaraan dinas tersebut untuk jatah BBM-nya kosong tidak di SPJ-kan, tapi mulai April hingga Desember 2018 kendaraan jenis Suzuki Panther tersebut secara rutin tiap bulan menerima jatah BBM rata-rata sebesar Rp 1.112.500 dengan harga satuan per liter waktu itu sebesar Rp 8.900. 
Melihat harga satuan per liter sebesar itu, adalah BBM jenis bensin pertamak sehingga yang menjadi pertanyaan apa benar kendaraan jenis itu menggunakan BBM bensin. Bukan jenis kendaraan tersebu,t bahan bakarnya tentu solar, sehingga jelas terjadi kekurangcermatan dalam membuat SPJ yang menjadi tanggung jawab kepala TU, Budi Mulyawan.
Akan tetapi, temuan adanya dugaan BBM tersebut sengaja ”diminum” oleh yang bersangkutan, karena tanpa sengaja ada yang menemukan SPJ daftar rincian penggunaan BBM mobil dinas Tahun 2018 dalam bentuk backup data komputer. Sehingga jika diprint-out akan muncul rincian BBM untuk empat unit kendaraan roda empat itu.
Masing-masing K-32-AA dengan alokasi BBM   per bulan rata-rata Rp 2.618.700, K-32-A per bulan Rp 1.157.000 , K-66-BA Rp 1.112.500 sama dengan K-9582-A yang jenis Suzuki Panther. Sehingga untuk BBM empat mobil dinas tersebut per bulan Rp 5,9 juta s/d Rp 6 atau  Rp 7 juta lebih. Dengan demikian, SPJ BBM mobil dinas yang ditemukan tersebut memang belum ditandatangani Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Pati, Drs Susanto MM.
Selain itu, pihak Adm SPBU yang melayani pembelian/pengadaan BBM tersebut juga belum mengetahui atau membubhkan tanda tangannya pada SPJ tersebut. Akan tetapi dari berkas dokumen tersebut mengindikasikan munculnya dugaan bahwa jatah BBM tersebut ada yang sengaja ”diminum” diam-diam, karena SPJ untuk kendaraan K-9582-A seharusnya berbahan bakar solar tercantum harga satuan per liternya jenis bensin.
Ketika pemegang mobil dinas yang bersangkutan ditanya berkait hal tersebut  menegaskan, bahwa selama Tahun 2018 tidak pernah menerima jatah BBM dari kantor. Sehingga dalam kegiatan operasional sehari-hari untuk pembelian BBM harus keluar dari kocek sendiri, maka yang bersangkutan menytakan  bahwa SPJ yang dibuat adalah fiktif.
Berkait hal itu, Kepala TU Kantor Kesbangpol Kabuoaten Pati, Budi Mulyawan yang pernah ditanya mengatakan, karena terbatasnya alokasi anggaran untuk kantornya maka pengeluaran untuk BBM kendaraan dinas tiap bulan hanya dibatasi Rp 5 juta. Alokasi anggaran BBM tersebut hanya untuk mobil, dan untuk sepeda motor menjadi tanggungan masing-masing yang memegang.(sn)
Previous post Dandim 0718 Ajak Jaga Ketahanan Pangan
Next post Punya Rasa Malu Tetap Dibutuhkan Siapa Saja

Tinggalkan Balasan

Social profiles