MEMAHAMI PERBUATAN KARENA JABATAN ,AGAR LUPUT DARI TINDAK PIDANA TURUT SERTA

Dok/adv

Saminnews- menurut hooge raad untuk dapat mengatakan bahwa bentuk turut serta harus ada dua unsur yaitu : (a) adanya kerja sama yang diinsafi(buweste samenwerking).(b)para peserta bersama telah melaksanakan (gezamenlijke uitvoering).Dewan redaksi SN agung widodo dalam rubrik hukum pelaku Selalu tidak mau sendiri dijerat delik yang berkaitan perbuatannya berusaha membawa pasal 55 ayat 1 kuhp  siapa saja yang ikut serta .
Yang  biasanya  terjadi menurut pengamatan SN tidak mau dipidana sendiri, menurut pasal 10 kuhp tentang pidana terdiri pidana pokok dan tambahan ,kebanyakan pelaku berteriak perbuatan tidak dilakukan  sendiri istilah orang jawa NYOKOT.(24 /2/2019)

Bunyi pasal 55 ayat 1 dan 2
  1. Dipidana sebagai pembuat (dader)sesuatu perbuatan pidana.

  • Ke1.mereka yang melakukan yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
  1. Ke 2.mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat,dengan kekekerasan,ancaman atau penyesatan,atau dengan memberi kesempatan ,sarana atau keterangan,sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
  2. Terhadap penganjur hnaya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan,beserta akibatanya.
Menolong ,membantu orang terutama berkaitan perbuatan yang ada pertanggung jawaban hukum harus dicermati jangan sampai orang baik jadi korban .(aw22)



Previous post Ratna ”Bathok” Siap Garap Kampus Kehidupan Berbasis Lingkungan
Next post Ditemukan Bercak Putih pada Lembar Surat Suara Pilpres

Tinggalkan Balasan

Social profiles