NOTARIS MERUPAKAN PEJABAT UMUM MENURUT PASAL 1 UU NO.2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UU NO.30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS,PENGGELAPAN JABATAN

Dok/SN


Saminnews-Pasal 8 ,9 ,10 uu tindak pidana korupsi no.31 tahun 1999 jo no.20 tahun 2001, unsur perbuatan termasuk korupsi menurut pasal diatas dikatakan terlibat harus memenuhi unsur-unsur :
  1. Pegawai negeri atau orang selain        pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.
  2. Dengan sengaja.
  3. Menggelapkan atau membiarkan org lain mengambil atau membiarkan orang lain mengelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu.
  4. Uang atau surat berharga.
  5. Yang disimpan karena jabatannya.

Unsur pasal 9 uu 31 tahun 1999 

    1. Pegawai negeri atau orang selain        pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.
    2. Dengan sengaja.
    3. Memalsu
    4. Buku-buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.

    Unsur pasal 10 huruf a uu 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi :

    1. Pegawai negeri atau orang selain        pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.
    2. Dengan sengaja 
    3. Mengelapkan menghancurkan,merusakkan ,atau membuat tidak dapat kepakai.
    4. Barang ,akta,surat ,atau daftar yang digunakan untuk menyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang.
    5. Yang dikuasainya karena jabatan.

    Menurut praktisi agung widodo notaris bisa diancam dengan uu tindak pidana korupsi pasal 8 ,9,10 apabila tidak menerbitkan akta autentik menurut pasal 15 meliputi ayat 1 dan 2  uu notaris.misal contoh akte jual beli tidak sesuai yang menghadap antara penjual dan pembeli fenomena kepemilikan berganti nama dan akta ganda banyak terjadi karena adanya dugaan pemalsuan data .

    Terobosan penegakan hukum untuk yang berkaitan dengan tanah harus diterima menjadi peristiwa hukum khusus  apabila sesuai alat bukti  petunjuk yang sesuai 188 ayat 1 kuhap  “petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan dimana isyarat itu mempunyai persesuaian antara satu dan lainya maupun dengan tindak pidana itu sendiri,menandakan telah terjadi  suatu  tindak pidana dan siapa pelakunya”. (Aw22)

    Previous post Selasa Mulai Dibahas Pembagian Tempat Berjualan
    Next post Ratna ”Bathok” Siap Garap Kampus Kehidupan Berbasis Lingkungan

    Tinggalkan Balasan

    Social profiles