Selasa Mulai Dibahas Pembagian Tempat Berjualan

Sekda Pati Suharyono (kanan) didampingi Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Paryanto yang hadir dalam pertunjukan hiburan grup ketoprak baru, di Pusat Kuliner Pati, Jumat (22/2) malam lalu.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Selasa (26/2) besok pihak berkompeten Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati beserta jajaran terkait, akan membahas pembagian tempat berjualan untuk PKL relokasi. Dalam kesempatan ini OPD tersebut hanya melibatkan unsur perwakilan PKL Alun-alun Simpanglima, Jl Sudirman, Jl Pemuda , dan Jl Tunggul Wulung.
Dengan demikian, bagi segelintir PKL khususnya yang mempertahankan alun-alun tetap untuk berjualan memang sengaja ditinggal. Pertimbangannya, selain mereka tidak akan kooperatif terhadap apa saja yang berkait dengan upaya maksimal  pemerintah kabupaten (pemkab) dalam melaksanakan amanat Perda tentang relokasi, hal itu juga akan memunculkan hal-hal yang bersifat kontraproduktif.
Sebab, kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Pati, Rekso Suhartono atas nama pimpinan OPD yang bersangkutan, Riyoso, selama ini relokasi yang ditawarkan kepada para PKL untuk sementara sudah dipersiapkan maksimal. Jika dirasakan masih ada yang kurang, pembenahan pun terus dilakukan, dan yang dirasakan mendesak saat ini adalah penambahan fasilitas lampu penerangan di lokasi beberapa pintu masuk maupun keluar.
Selain itu juga penambahan MCK, tapi untuk lampu penerangan di masing-masing tenda untuk berjualan, sudah disediakan boks listrik sehingga tinggal pemsangan kabel ke masing-masing tenda. ”Upaya untuk memberikan daya tarik pengunjung berupa panggung hiburan juga sudah siap dijadwalkan tiap akhir pekan oleh Bidang Kebudayaan,”ujarnya.
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Pati, Rekso Suhartono.(Foto:SN/aed)
Menjawab pertanyaan, Resko Suhartono menambahkan, untuk perwakilan unsur PKL khusus Alun-alun Simpanglima, yaitu H Arwani. Kendati yang bersangkutan selalu dihujat habis-habisan oleh beberapa orang yang tidak sependapat soal relokasi, dan bahkan dikatakan sebagai pengkhianat tapi sikapnya tetap tegas dan dinilai cukup kooperatif.
Hal itu didasarkan pada realitas dan kesadaran, bahwa tidak mungkin para PKL alun-alun memperhatikan fasilitas publik tersebut untuk berjualan. Sebab. pemkab juga harus memperhatikan publik lainnya untuk memanfaatkan fasilitas alun-alun itu, maka ada kebijakan pemkab untuk merevitalisasi, sehingga para PKL pun harus direlokasi.
Berkait hal itu, pemkab juga harus melaksanakan perda tentang relokasi PKL kawasan zona merah dan fasilitas pengganti untuk relokasi juga sudah disiapkan. Sedangkan pertimbangan paling esensial oleh H Arwani, yaitu para PKL harus tetap bisa berjualan , dan pemkab pun tidak asal gusur tapi benar-benar bersikap kooperatif.
Bukti tentang itu, masih kata dia, sebelum pelaksanaan revitalisasi alun-alun dimulai, para PKL juga masih diperbolehkan berjualan di tempat tersebut, termasuk yang di Jl Sudirman dan Jl Pemuda. ”Dengan demikian, sampai saat ini  pemkab sama sekali tidak pernah mengusik kepentingan para PKL berjualan, tapi hujatan dan cercaan melalui media sosial oleh beberapa orang yang tidak sependapat pun tak pernah ada hentinya,”imbuh Rekso Suhartono.(sn)
Previous post Bagi PKL yang Tidak Bersedia Direlokasi tak Perlu Ada Toleransi Lagi
Next post NOTARIS MERUPAKAN PEJABAT UMUM MENURUT PASAL 1 UU NO.2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN UU NO.30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS,PENGGELAPAN JABATAN

Tinggalkan Balasan

Social profiles