Tambah Akses Jalan Masuk ke Pusat Kuliner Pati

Sudut timur laut pagar batas antara GOR dan bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati, dibuka untuk akses jalan masuk ke pusat kuliner tersebut.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Dalam upaya menata dan menambah fasilitas maupun sarana dan prasarana  Pusat Kuliner Pati, di lokasi bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati, dilakukan penambahan akses jalan masuk ke lokasi tersebut.Yakni,  dengan cara membuka tembok pagar batas antara GOR dan lokasi itu di sdut timur laut.
Hal itu menyusul dibongkarnya tempat warga membuka usaha proses air isi ulang dan jok kendaraan dengan penuh kesadaran, serta atas kemauan sendiri oleh yang bersangkutan. Mereka menyadari, bahwa tempat membuka usaha selama ini adalah menempati daerah milik jalan (DMJ), sehingga ketika pemerintah membutuhkan untuk kepentingan yang lebih luas kendati hanya sekadar diberi tahu mereka pun menyadari.
Seharusnya, kata beberapa pemerhati fasilitas publik, meskipun sudah cukup lama menempati untuk membuka kegiatan usaha, tapi dengan penuh kesadaran akhirnya membongkar sendiri tempat usahanya. Bahkan, usaha proses air isi ulang saat ini sudah pindah dengan membangun sendiri tempat usahanya tanpa embel menuntut ganti rugi kepada pemerintah.
Karena pemerintah kabuoaten (pemkab) dalam menyikapi hal tersebut cukup kooperatif, maka pemilik usaha yang bersangkutan di berikan fasilias tempat di dalam lingkungan pusat kuliner. ”Dari apa yang kami lihat, pelanggan mereka yang membutuhkan air isi ulang tetap mencarinya,”ujar salah seorang di antara mereka, Dimas Aris.
Pagar tembok batas dan rumah dinas di lingkungan pusat kuoiner yang sebelumnya tampak kumuh tak terawat, kini sudah selesai dibenahi.(Foto:SN/aed)  

Denga kata lain, lanjut dia, jika semua sudah menjadi bagian dan rezeki yang bersangkutan pasti tidak akan lari ke mana. Prinsipnya orang berjualan itu yang penting laku, syukur-syukur barang dangannya ”laris manis tanjung kimpul” barang dagangan habis uang terkumpul, sehingga lokasi untuk berjualan di mana saja itu nomor sekian.
Apalagi, pemerintah kabupaten setempat pun dinilai cukup manusiawi jika dikaitkan dengan upaya penataan PKL baik yang selama ini berjualan di alun-alun, Jl Sudirman dan Jl Pemuda. Sebab, mereka dipindahkan tidak hanya sekadar ”dibuang”, melainkan disediakan fasilitas tempat, sarana, dan prasarana yang dibangun dengan  biaya miliaran rupiah.
Karena itu, menyikapi bagi mereka yang tidak bersedia direlokasi besar kemungkinan karena sudah mempunyai lokasi tempat berjualan pengganti cukup repersentatif, hal tersebut bisa terjadi. Kalau alasannya akan tetap bertahan berjualan di tempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya, risikonya tentu akan terbentur masalah.
Jika mencermati lebih jauh tentang sikap pemkab berkait dengan upaya menata fasilitas publik, khususnya penataan Alun-alun Simpanglima, Pati, sudah pasti sudah mempunyai dasar hukum yang jelas. ”Selain itu menjadi tugas dan wewenangnya juga bentuk dari sebuah tanggung jawab terhadap seluruh warganya, karena warga Pati bukan hanya para PKL, itu hal mendasar yang harus dipahami dan disadari bersama,”tandas Dimas Ari.(sn)
Previous post 2 Ton ”Kue Budaya” Imlek Dibagikan dalam Waktu Sekejap
Next post Sutarto Oenthersa; Manfaatkan Masa Reses untuk Membekali Para Kader

Tinggalkan Balasan

Social profiles