Urusan Juru Parkir Kawasan Alun-alun Tak Lepas dari Perhatian Pemkab

Lokasi parkir kendaraan pengunjung di Pusat Kuliner Pati, cukup tersedia mulai dari halaman GOR dengan membuka akses jalan masuk maupun keluar ke dalam pusat kuliner tersebut (atas). Bekas tempat kegiatan usaha air isi ulang dan perbaikan/pembuatan jok kendaraan juga bisa dimanfaatkan setelah nanti dibersihkan dan diratakan.(bawah).(Foto:SN-aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Kendati tidak pernah melontarkan ”suara miring” berkait dengan relokasi para pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Simpanglima Pati ke Pusat Kuliner, di bekas lokasi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH setempat, tapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tetap memikirkan nasib para juru parkir. Dengan berpindahnya para PKL dari kawasan alun-alun, sudah barang tentu jurui parkir juga harus diikutsertakan.
Hal itu juga bukti lain, pemkab sama sekali tidak punya maksud sebagaimana disangkakan penyuara sumbang akan menggusur warganya dalam mencari sumber penghidupan. Karena itu, upaya untuk tetap memberi kesempatan kepada kelompok juru parkir alun-alun ini agar tetap bisa bekerja sebagaimana hari-hari selama ini.
Akan tetapi di sisi lain, di tempat relokasi tersebut juga perlu diperhatikan warga Desa Puri, Kecamatan Kota Pati, khususnya di lingkungan RT 06 RW III. Sebab, lebih dari 20 orang yang kebanyakan tergabung dalam karang taruna desa setempat juga menggantungkan sumber pendapatannya dari jasa parkir.
Mereka selama ini lebih banyak memberikan layanan parkir di lingkungan GOR, tapi sejarang ada lahan baru, sudah selayaknya area untuk parkir kendaraan pengunjung juga dibagi, selain yang sudah mempunyai ”lahan” di halaman GOR. ”Hal tersebut, selain untuk pemnerataan juga menghindarkan kecemburuan.
Sisi tepi sebelah kiri dari arah timur Jl Tunggul Wulung juga bisa dimanfaatkan untuk parkir kendaraan pengunjung, khususnya sepeda motor karena ruas jalan tersebut tetap dibuka akses hanya satu arah (atas) dan daerah milik jalan (DMJ) batas luar pagar depan Perhutani KPH Pati juga bisa untuk lokasi parkir kendaraan roda dua (bawah).(Foto:SN/aed)

Oleh pihak yang berkompeten Satpol PP dan Dinas Perhubungan juga sudah membahas madalah tersebut bersama perwakilan warga Desa Puri, tapi untuk pelaksanaan parkir nanti juru parkir daru desa setempat tetap di halaman GOR. Hal tersebut harus dicermati lagi untuk pola pengaturannya, agar nanti tidak menimbulkan kecemburuan.
Dari catatan ”Samin News” juru parkir di kawasan alun-alun itu ada lima kelompok, yaitu di sisi barat sekitar temoat berjualannya PKL Yanto Topi. Berikutnya, di ruas jalan depan pagar halaman Kantor Bupati ada dua kelompok sendiri, dan selebihnya di sudut timur laut tepat depan halaman Kantor Bupati satu kelompok, serta dari sisi timur depan tulisan ”Alun-alun Pati” satu kelompok.
Dengan demikian, pembagiannya bisa diatur sesuai jumlah kelompok tersebut ditambah dari kelompok Puri. Karena khusus yang disebut terakhir jumlahnya 21 orang, maka minimal hrus diberikan tiga lokasi, satu atau dua di lingkungan halaman GOR dan satu kelompok sisi barat pusat kuliner.
Sedangkan lima kelompok juru parkir dari alun-alun, untuk satu kelompok ditempatkan di lokasi sisi timur pintu keluar maupun masuk sebelah utara. Dua kelompok lainnya di sisi barat pintu tersebut, serta dua kelompok lainnya di DMJ depan pagar depan Perhutani KPH Pati, atau satu dariu dua kelompok dialihkan di sisi selatan pingtu masuk sebelah barat.
Prinsipnya, seluruh pengunjung yang hendak masuk ke dalam lingkungan pusat kuliner tidak membawa kendaraannya, tapi harus parkir di tempat-tempat parkir yang disediakan. Dari tempat parkir yang ada, untuk masuk hanya tinggal berjalan kaki tak lebih dari 25 meter kecuali yang parkir di halaman depan GOR, tapi kalau yang di samping hanya berjalan sekitar 10 meter.(Ki Samin)




Previous post Semua Komisi di DPRD Pati Harus Kembali Melakukan Studi Banding
Next post di Kelenteng Hok Tik Bio Berlangsung Sembayang ”Thian”

Tinggalkan Balasan

Social profiles