Upaya membuka akses jaan masuk dari sisi utara GOR ke dalam lingkungan Pusat Kuliner Pati di kas lokasi Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati, mulai dilaukan dengan membongkar tembok pagar pembatas (atas). Penataan rumah dinas yang semula menjadi bagian dari TPK tersebut dan dalam kondisi tak terawat juga selesai diperbaiki.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Dalam upaya penataan pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Simpanglima Pati, Jl Sudirman, dan Jl Pemuda ke Pusat Kuliner Pati, di bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati, diharapkan tetap berlangsung sesuai perencanaan semula. Yakni, jika pelaksanaan lelang revitalisasi Alun-alun tersebut ,sudah ditetapkan siapa rekanan pemenang tender proyek itu.
Dengan demikian, tidak perlu pemkab melalukan tawar menawar lagi dengan para PKL hanya karena mereka menolak untuk direlokasi ke tempat yang dsudah disediakan, legkap dengan saraa dan prasarana serta fasilitas yang disediakan. Jika diperlukan mulai sekarang harus dibuka pendaftaran ulang bagi PKL yang bersedia direlokasi.
Sedangkan bagi yang bersikap sebaliknya, kata beberapa pemerhati fasilitas publik dan pemerhati masalah sosial di Pati, dipersilakan meninggalkan kawasan alun-alun saat pelaksanaan fasilitas publik tersebut dilakukan penataan. Tawaran itu adalah pilihan terbaik, dan bagi yang merasa tidak puas atas putusan tersebut biar melakukan upaya hukum.
Sebab, alternatif yang juga terbaik pertama sudah diberikan yaitu menyediakan lokasi, lengkap dengan fasilitasnya, dan bila dirasakan masih kurang bisa dilakukan pembenahan serta penambahan sambil berjalan. ”Jika masih ada yang menolak, hal itu juga sah-sah saja tapi bukan berarti pemkab harus menunda-nunda upaya penataan fasilitas alun-alun yang nanti tidak lagi hanya dinikmati oleh sekolompok warga, yaitu para PKL semata,”ujar salah seorang di antara mereka, pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi.
Tembok pagar batas sisi timur lingkungan bekas TPK yang sebelumnya tampak kusam dan jamuran juga sudah selesai diperbaiki.(Foto:SN/aed)
Karena itu, katanya lagi, sudah tepat jika mereka dicarikan tempat pengganti dalam satu lokasi, sehingga pada akhirnya alun-alun bisa untuk kegiatan dalam arti luas mengingat PKL sudah diberikan tempat tersendiri. Itu pun tidak hanya sekadarnya, tapi penyediaan fasilitas untuk mereka yang dibiayai APBD sampai miliaran rupiah.
Hal sama juga ditegaskan oleh Dimas Ari, salah wseorang pemerhati komdisi sosial di Pati yang menyatakan keheranannya, jika maksud baik pemkab untuk menata warganya yang mempunyai kegiatan usaha berjualan dengan memindahkannya ke dalam satu blok (lokasi). Ternyata, tampa alasan yang mendasar justru para PKL mengklaim sengaja dibuang dari Alun-alun Simpanglima.
Sikap-sikap seperti itu, menunjukkan aragonsinya kelompok masyarakat yang hanya mengutamakan kepentingannya sendiri. Sehingga lebih baik hal itu tidak perlu dipertimbangkan kepentingannya, agar mereka juga mau belajar atas hak-hak sebagai warga masyarakat dalam men yikapi suatu ketentuan peraturan yang seharusnya dipatuhi.
Apalagi, faktanya mereka tetap mempertahankan diri untuk bisa berjualan di alun-alun karena memperoleh dukunga oleh kelompok lain yang jelas tidak paham apa esensi dari pemberlakuan aturan. ”Karena itu, dipersilakan saja mereka menempuh upaya hukum agar nanti upaya untuk mempertahankan lokasi mereka berjualan selama ini, yaitu Alun-alun Pati mempnyai dasar hukum yang jelas dan tidak abu-abu lagi,”tandas Dimas Ari.(sn)
,