Banyak Pertanyaan Kapan Relokasi PKL, Tunggu Pertengahan April

Penanggung Jawab Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Pati, Alfonso Rico.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Munculnya banyak pertanyaan kapan pelaksanaan relokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) dari ALun-alun Simpanglima, Jl P Sudirman, Jl POemuda, Jl Dr Wahidin, Jl Dr Sutomo, dan Jl Tunggul Wulung, pemberi aba-abanya tetap Bupati. Sebab yang bersangkutan tetap konsekuen dqan knsisten, perpindahan PKL ke Pusat Kuliner Pati akan berlangsung setelah proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati dimulai.
Proses menuju ke arah itu, kini kembali dilakukan oleh pananggung jawab Lelang Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah kabupaten setempat, Alfonso Rico. Hal tersebut menyusul setelah lelang yang dilaksanakan pada tahap awal tidak membuahkan hasil, atau dengan kata lain tidak ada rekanan peserta lelang yang ditetapkan sebagai pemenang.
Karena itu, kata penanggung jawab yang bersangkutan, lelang terbuka secara elektronik harus diulang lagi untuk tahap berikutnya sampai benar-benar ada pihak rekanan yang keluar sebagai pemenangnya. Berkait hal tersebut tidak ada ketentuan yang membatasi, berapa kali harus lelang ulang, sehingga beberapa kali pun tidak masalah.
Sebelum berlangsung lelang ulang, pihaknya menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek  dimaksud. ”Sebab tidak tertutup kemungkinan, ada bagian-bagian pekerjaan yang harus ditambah atu diubah, dan untuk proyek revitalisasi alun-alun hal itu sudah kami lakukan,”ujarnya.
Dengan demikian, katanya lagi, penayangan adanya lelang ulang proyek revitalisasi alun-alun juga sudah dilakukan. Sehingga mulai Jumat (22/3) besok sampai Rabu (27/3) pekan depan adalah tahapan dimulainya ”uploade” penawaran, maka setiap rekanan yang betminat mulai besok bisa melakukan hal itu.
Tahap berikutnya, selesai itu adalah penelitian berkas dpkumen lelang yang disyaratkan sehingga membutuhkan waktu sedikit lebih lama. Karena itu, tahapan tersebut dijadwalkan hingga akhir bulan, kemudian dilanjutkan dengan penetapan  rekanan yang memenuhi syarat sebagai pemenang sesuai urutan hasilnya.
Ditetapkannya rekanan pemenang tersebut, maka hal itu baru dilanjutkan dengan tahapan masa sanggah oleh rekenan peserta lelang. Materi sanggahan yang dikirim ke pihaknya akan dilakukan sebagai dasar untuk melakukan pengecekan dan evaluasi untuk mengecek swejauh mana kebenarannya.
Jika materi sanggahan tidak terbukti, maka penetapan rekanan pemenang harus dilakukan, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak serta pemberian surat perintah kerja (SPK) pada 6 April mendatang. Biasanya sepekan sejak diterbitkannya SPK, maka rekanan yang bersangkutan harus segera melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
”Sejak itulah para PKL yang di Alun-alun Simpanglima Pati, oleh Pak Bupati sudah bisa dimulai relokasi,”imbuh Alfonso Rico.(sn).  
Previous post IPL Tinja Belum Berfungsi Maksimal
Next post Pengelolaan Keuangan PKL Alun-alun Pati Tidak Transparan

Tinggalkan Balasan

Social profiles