Dir LBH HUKUM
BAKTI ANAK NEGERI
JAWA-TENGAH
Saminnews-Banyak laporan ataupun meminta bantuan untuk mengetahui tentang pengertian lembaga bantuan hukum baik dari masyarakat maupun dari organisasi perangkat daerah (opd).
Lembaga bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 1 dalam uu ini yang dimaksud dengan :
- Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
- Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin.dst
Dan pemberi bantuan hukum memenuhi syarat
- Berbadan hukum
- Terakreditasi
- Memiliki pengurus
- Memiliki program bantuan hukum.
- Memiliki kantor dan sekretariat yang tetap .
- rekutmen terhadap advokat,paralegal ,dosen dan mahasiswa fakultas hukum serta mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun intansi lain untuk kepentingan pembelaan perkara tentunya lembaga bantuan hukum berdasarkan surat kuasa dari penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum juga harus memenuhi syarat sesuai pasal 14 menunjukan sktm dari lurah dan juga pasal 21 sanksi pidana pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima pembayaran dari penerima dapat dipenjara paling lama 1 tahun denda 50 juta.sesuai pasal 20 dilarang menerima atau meminta.
lembaga bantuan hukum tidak bisa meminta informasi atau meminta data yang tidak ada sangkutan perkara dan harus berdasarkan surat kuasa dari penerima bantuan .misal opd dimintai data harus dilihat dulu asal mu asal kebenaran lbh tersebut .(aw22)