Lembaga bantuan hukum berbeda dengan lembaga swadaya masyarakat

Dir LBH HUKUM 
BAKTI ANAK NEGERI
JAWA-TENGAH
agung widodo 



Saminnews-Banyak laporan ataupun meminta bantuan untuk mengetahui tentang pengertian lembaga bantuan hukum baik dari masyarakat maupun dari organisasi perangkat daerah (opd).

Lembaga bantuan hukum berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum pasal 1 dalam uu ini yang dimaksud dengan :
  1. Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.
  2. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok miskin.dst
Dan pemberi bantuan hukum memenuhi syarat 
  • Berbadan hukum
  • Terakreditasi
  • Memiliki pengurus
  • Memiliki program bantuan hukum.
  • Memiliki kantor dan sekretariat yang tetap .                   
  • rekutmen terhadap advokat,paralegal ,dosen dan mahasiswa fakultas hukum serta mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah  ataupun intansi lain untuk kepentingan pembelaan perkara tentunya lembaga bantuan hukum berdasarkan surat kuasa dari penerima bantuan hukum.
Pemberi bantuan hukum juga harus memenuhi syarat sesuai pasal 14  menunjukan sktm dari lurah dan juga pasal 21 sanksi pidana pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima pembayaran  dari penerima dapat dipenjara paling lama 1 tahun denda 50 juta.sesuai pasal 20 dilarang menerima atau meminta.

lembaga bantuan hukum tidak bisa meminta informasi atau meminta data yang tidak ada sangkutan perkara dan harus berdasarkan surat kuasa dari penerima bantuan .misal opd dimintai data harus dilihat dulu asal mu asal kebenaran lbh tersebut  .(aw22)





Previous post PASAL 374 KUHP HARUS DIPAHAMI SECARA UTUH
Next post Bukan Bakul Pasar Juwana Kalau Tidak Bikin Kumuh dan Semrawut

Tinggalkan Balasan

Social profiles