MENYIKAPI SANGAHAN REVITALISASI ALUN-ALUN SIMPANG LIMA PATI

Dok/adv

Saminnews .com.Pengamat hukum agung widodo menyikapi adanya sanggahan dari peserta lelang yang mengikuti paket pekerjaan revitalisasi alun-alun simpang lima pati.(3/3/2019)

Didalam penelitian meraih doktor ilmu hukum dalam disertasinya konekting hukum baik secara administrasi,hukum perdata,hukum pidana umum dan hukum tindak pidana khusus yang dianalisa  pada pengadaan barang dan jasa pemerintah   untuk itu harus diwaspadai bagi pihak unit kerja pengadaan barang dan jasa.ketika ada sanggahan bagi peserta pasti ada masalah secara administrasi .

Tentunya akan berlanjut pada upaya tinjauan hukum yang lain ,untuk itu penguna atau pihak terkait yang berhubungan dengan relokasi PKL sesuai perda dan  harus lebih teliti dan tidak terpengaruh proses lelang pekerjaan revitalisasi alun-alun simpang lima pati.
Upaya lelang sampai gagal atau berakhir dalam ranah hukum , sangat mempengaruhi  upaya pelaksanaan perda no .13 tahun 2014 tentang pkl .apabila terjadi upaya hukum PTUN atau lainya waka advokasi kongres advokat Indonesia  jateng ,agar mewaspadai gerakan yang melalui upaya hukum agar panitia lelang  melakukan verifikasi secara maksimal baik administrasi peserta dan teknis sesuai dokumen pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Masih katanya agar panitia lelang juga harus menjaga independensi sebagai penyelengara agar pelaksanaan lelang revatilisasi alun-alun simpang lima terlaksana sesuai harapan publik .Jangan ada kepentingan dalam menjalankan kewenangan.(aw22)


Previous post Anggota Forum Wartawan Pati Mencoba Mengenal Gamelan
Next post Relokasi PKL Tak Perlu Menunggu Revitalisasi Alun-alun

Tinggalkan Balasan

Social profiles