Panitia Lelang Diminta Mencermati Kemungkinan Munculnya KSO

Kondisi kawasan lingkungan Alun-alun Simpanglima Pati antara saat tidak dipergunakan berjualan PKL (atas) dan saat dipergunakan berjualan PKL (bawah).(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM  PATI – Mencermati berita ”Samin-News” tadi pagi, di mana untuk lelang pengadaan barang dan jasa sistem elektronik proyek revitalsasi Alun-alun Simpanglima dipastikan tidak ada rekanan dari Pati yang memasukkan penawaran patut dipertanyakan, sebenarnya ada apa di balik semua itu. Jika rekanan daerah setempat menyadari atas kemampuan yang dimiliki sehingga tiudak berani bersaing dengan rekanan dari daerah lain, adalah hal wajar.
Sebab, jika memaksakan diri dampak negatif yang ditimbulkan bisa bermacam-macam sehingga pihak panitia untuk tahapan proses lelang berikutnya harus benar-benar cermat. Masalahnya, tidak tertutup kemungkinan di balik itu ada rekanan setempat yang culas, untuk ”bermain” dengan cara ndompleng yang dengan bahasa kerennya adalah kerja sama operasional (KSO).
Secara aturan, kata salah satu pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi, memang tidak ada larangan, di mana antar rekanan saling bekerja sama dalam melaksanakan suatu pekerjaan. Akan tetapi hal itu harus muncul secara tegas dan transparan dalam kontrak yang ditandatangani antara rekanan pemenang tebder dan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK).
Dengan demikian, jika hal tersebut dilakukan di bawah tangan maka dampak yang muncul adalah timbulnya niat untuk menyiasati hal-hal yang sudah jelas dasar aturan yang menjadi regulasi dalam pelaksanaan pekerjaan jasa. ” Dari indikasi munculnya niat tersebut, maka risiko terjadinya dampak hukum tak bisa dihindari,”tandas M Hadi.
Karena itu, katanya lagi, pihaknya sangat responsip dan menghargai atas kecermatan dan ketelitian panitia lelang pengadaan barang dan jasa. Sebab, segala sesuatunya sudah diprediksi dan diantisipasi sehingga siapa pun rekanan yang nanti ditetapkan sebagai pemenang tender proyek revitalisasi Alun-alun Simpang Pati benar-benar bersih dari muatan kepentingan.
Di sisi lain, dengan sistem elektronik yang diberlakukan hal itu harus benar-benar menunjang kinerja panitia lelang, untuk melihat dan mengetahui secara detail kemampuan rekanan yang ditetapkan sebagai pememang. ”Sebab, proyek fasilitas publik yang dibiayai hingga miliran rupiah jangan sampai di kemudian hari menyisakan masalah berdampak hukum,”katanya.
Ditanya berkait hak tersebut, penanggung jawab pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa sistem elektronik di Pati, Alfonso Rico mengatakan, sampai tahapan ini pihaknya belum melihat adanya indikasi rekanan yang memasukkan penawaran melakukan KSO dengan rekanan lainnya, lebih-lebih dengan rekanan lokal. Sebab, data kelengkapan dokumen lelang masing-masing rekanan yang bersangkutan belum dibuka secara keseluruhan.
Hal itu baru akan terlihat setelah tahapan itu dilakukan, yaitu setelah timnya diturunkan ke lepangan untuk mengecek kebenaran dokumen tentang kondisi rekanan yang bersangkutan. ”Akan tetapi jika rekanan yang akan ditetapkan sebagaimana pemenang tender, ternyata melakukan KSO dengan rekanan lain, hal itu tidaklah mudah karena kata kuncinya ada pada rekanan leader.”(sn)
Previous post Eddy Siswanto Tetap Menjaga Komitmen Kebersamaan
Next post Unsur Delik Pidana Subyektif dan Obyektif

Tinggalkan Balasan

Social profiles