Pembagian Fasilitas Berjualan PKL Relokasi dengan Tiga Katagori

Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Pati, Rekso Suhartono dan kondisi lingkungan Pusat Kuliner Pati di malam hari.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Mengingat lebih dari 400 para pedagang kaki lima (PKL) Relokasi dari kawasan Alun-alun Simpanglima, Jl Sudirman, Jl Pemuda, Jl Dr Sutomo dan Jl Tunggul Wulung  kebanyakan adalah pedagang kuliner, maka dalam pembagian fasilitas berjualan berdasarkan tiga katagori. Yakni, pedagang kuliner besar, sedang, dan pedagang kuliner skala kecil.
Akan tetapi, sistem yang digunakan agar tidak subjektif maka model undian di antara ketiga katagori tersebut tetap menjadi pilihan. Dengan demikian, tak ada pilihan bagi yang merasa tidak puas karena masalahnya relokasi ini tidak membuka layanan bagi para pedagang yang puas dan tidak puas, melainkan berdasarkan asas ketercukupan fasilitas berjualan yang disediakan.
Dengan demikian, kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Pati, Rekso Suhartono, sistem undi ini apapun alasannya jelas pihaknya bebas dari unsur kepentingan. Karena itu, sistem tersebut sudah disampaikan kepada perwakilan pedagang kawasan alun-alun, dan berikutnya menyusul perwakilan dari pedagang di Jl Sudirman.
Karena itu, berikutya akan dijelaskan pula kepada perwakilan kelompok pedagang kawasan Jl Pemuda, Jl Tunggul Wulung, dan tambahan kelompok Jl Dr Sutomo. ”Jika semua perwakilan kelompok pedagang sudah bisa memahami sistem pembagian fasilitas berjualan, maka tahp akhir adalah pengundian nomor sesuai yang tertulis pada fasilitas tenda,”ujarnya.
Jika di lokasi pusat kuliner ini ada tenda besar berukuran 6 X 6 meter, katanya lagi, maka fasulitas tempat dan tenda tersebut akan diundi untuk empat pedagang. Atau fasilitas tersebut dibagi rata untuk empat pedagang, sehingga masing-masing pedagang akan mendapat bagian 9 meter persegi sehingga sama dengan luas tenda untuk satu pedagang ukuran 3 X 3 meter maka luasnya pun sama, yaitu 9 meter persegi.
Sedangkan saat diundi itu pedagang mendapat bagian di tengah atau di pinggir, hal itu jelas tergantung nomor undi yang didapatkan para pedagang. Adapun hal lain yang juga tak bisa dihindari, sudah barang tentu nanti tidak dijumpai lagi, pedagang kawasan alun-alun tetap bisa kumpul dengan pedagang alun-alun, melainkan bisa ganti berkumpul dengan pedagang relokasi dari tiga tempat lainnya.
Sebab, dalam pemenuhan lokasi adalah berdasarkan tiga katagori, yaitu pedagang kuliner besar, sedang dan kecil. Hal tersebut hendaknya benar-benar disadari, utamanya masalah fasilitas yang disediakan. Masalahnya para pedagang yang direlokasi jumlahnya tidak hanya puluhan orang, melainkan mencapai ratusan.
Karena itu, demi kebersamaan maka fasilitas yang tersedia harus bisa dinikmati oleh seluruh pedagang sehingga keinginan untuk mendapatkan fasilitas maksimal hendaknya dibuang jauh-jauh. ”Ada hal utama yang juga harus kami lakukan, yaitu bagaiamana caranya bisa selalu meraimakan pusat kuliner ini, karena ramainya pengunjung sudah barang tentu dagangan para pedagang pasti tetap laku,” kata Rekso Suhartono.(sn).
Previous post Bapemperda DPRD Pati Belum Ada Acuan Susun Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Next post MASIH ADA PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN KEPADA H.ARWANI TOKOH PKL SIMPANG LIMA PATI

Tinggalkan Balasan

Social profiles