Rekayasa Lalulintas Jl Tunggul Wulung dan Jl Diponegoro juga Tak Perlu Menunggu Relokasi

Akses ruas Jl Tunggul Wulung dalam Kota Pati seharusnya sudah lebih dari satu tahun lalu bebas dari kendaraan truk dari barat karena sekitar pada KM 5 sebelum masuk kota sudah repasang rambu larangan.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Lagi-lagi pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi begitu getol menyorot pemnafataan fasilitas publik yang salah kaprah dalam pengaturan penggunaannya, termasuk penggunaan fasilitas jalan raya. Lebih-lebih akses jalan raya nasional Pati – Kudus  KM 5 atau tepatnya mulai ujung barat Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, di Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Pati, sudah terpasang rambu larang truk masuk kota.
Anehnya, rambu larangan tersebut masih ditambah ”embel-embel” di bawahnya ”Kecuali Berizin”, sehingga yang menjadi pertanyaan pihak berkompeten jajaran mana yang setiap hari memeriksa truk-truk yang masuk kota itu berizin. Hal itu sama saja, aparat yang seharusnya menegakkan peraturan tapi senangnya kalau dilecehkan oleh pelanggar peraturan.
Sebab, kata M Hadi, selama ini dia tidak pernah melihat ada petugas yang berjaga atau yang memeriksa truk-truk masuk kota itu berizin. Alasannya, razia terhadap truk yang melanggar rambu larangan tersebut selalu dilakukan, tapi anehnya tiap hari truk-truk tersebut masih juga melakukan pelanggaran.
Padahal, akses jalan yang dilewati setelah lepas dari ruas jalan nasional Pati – Kudus, atau sesampainya di Taman Stasiun Puri Pati, truk-truk tersebut belok kiri masuk ke Jl Tunggul Wulung. ”Kita pun paham bahwa pemerintah kabupaten (pemkab) setempat akan memanfaatkan bekas lokasi Tempat Pe nimbunan Kayu (TPK) Perhutani KPH Pati sebagai lokasi Pusat Kuliner di
Pati,”ujarnya.
Dengan demikian, katanya lagi, di sekitar pusat keramaian seharusnya dihindarkan atau dibebaskan dari lalu lalangnya  kendaraan besar dan bermuatan berat. Hal itu seharusnya dimulai sekarang, tanpa harus menunggu pelaksanaan pemindahan para pedagang kaki lima dari Alun-alun Simpanglima, Jl Sudirman, Jl Pemuda, Jl Tunggul Wulung, dan Jl Dr Sutomo dipindahkan ke lokasi tersebut.
Itu artinya butuh pelaksanaan secepatnya yang berwenang melalukan rekayasa lalu lintas di ruas Jl Tunggul Wulung, yaitu dibebaskannya ruas jalan itu dari semua kendaraan jenis truk. Hal sama juga harus dilakukan pula di ruas Jl Diponegoro dan Jl Soponyono karena menurut berita yang dia baca ruas jalan yang semula satu arah itu dibuka menjadi dua arah.
Akan tetapi, jika rekayasa lalulintas di ruas jalan itu tidak segera dilakukan dan tetap membiarkan truk melintas di ruas jalan tersebut adalah sama saja melakukan pembiaran, dan itu sama saja pihak berwenang melecehkan aturannya sendiri. ”Apalagi, selain truk juga ada bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dilarang masuk kota sebelum pukul 17.00, tapi bus-bus tersebut juga nekat,”tandas M Hadi.
Ditanya berkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pati, Joko Susanto membenarkan yang memasang rambu-rambu lalulintas memang pihaknya, tapi yang melakukan penidakan atas terjadinya pelanggaran tersebut pihak yang diberikan wewenang melakukian tugas itu. ”Untuk rekayasa lalu lintas berkait dengan keramaian di Pusat Kuliner Pati akan kami lalukan setelah ada perntah, dan H-7 sebelum para pedagang direlokasi.”(sn)
Previous post Banmus DPRD Pati Susun Agenda Kegiatan Bulan Ini
Next post Anggota Dewan Sorot Pembiaran Truk Bermuatan Berat di Jalur Jetak-Juwana

Tinggalkan Balasan

Social profiles