Ini ruang milik jalan (RMJ) yang berujung di sisi kiri Koramil Margorejo hingga batas pangkalnya di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Pati.(Fopto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Di wilayah Kecamatan Margorejo Pati selama ini dalam hal akses jalan, termasuk bagiannya berupa ruang milik jalan (RMJ) jika dicermati sweksama ternyata sebuah sebuah fasilitas publik tak bertuan. Sehingga salah satu di antaranya, yaitu akses jalan sisi kiri koramil setempat diambil alah oleh pemerintah kabupaten (Pemkab).
Dengan demikian, akses dan RMJ sepanjang 200 meter berbatasan Desa Badegan juga di wilayah kecamatan yang sam, kini statusnya menjadi jelas. Akan tetapi akses ruas jalan yang sebenarnya masuk wilayah Desa/Kecamatan Margorejo, kondisinya tidak maksimal dan bahkan mengalami kerusakan cukup parah.
Apalagi, kata salah sweorang pemerhati fasiitas publik di Pati, M Hadi, bila wselesai turun hujan seperti sekarang, kondisi ruas jalan tersebut juga mebjadi tempat kubangan air. Padahal, di pinggir ruas jalan itu juga terdapat pusat belajar atau sekolah untuk anak-anak SMP, sehingga kondisi ruas jalan seperti itu tentu sangat mengganggu.
Jika sikap pemerintah desa mauoun warga Margorejo, merasa tidak membutuhkan fasilitas jalan tersebut, maka selama ini sama sekali tidak pernah menaruh peehatian atas terjadinya kerusakan tersebut. ”Alasannya, karena yang selama ini melewati atau yang memanfaatkan ruas jalan itu bukanlah warga Margorejo,”ujarnya.
Di sisi lain, M Hadi juga mencermati akses ruas jalan nasional, secara kewilayahan masih terhitung masuk wilayah Kecamatan Margorejo, Pati. Tepatnya, di Desa Kaliampo yang berbatasan dengan wilayah Kabuoaten Kudus, sehingga masing-masing Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati maupun Kudus selama ini membangun tugu batas wilayah antarkabupaten, atau gapura ”Selamat Datang dan Selamat Jalan.”
Akan tetapi gapura di wilayah berbatasan, untuk Kabupaten Pati, tulisan yang terpasang pencetus maupun penggagasnya sweperti tak paham tata bahasa. Padahal nama yang tertulis adalah nama daerah, sehingga jika berbentuk ucapan ”Selamat Datang” seharusnya bukan ”Kabupaten Pati” melainkan disertai imbuan ”di”, atau lengkapnya ”Selamat Datang di Kabupaten Pati.”
Hal lain yang menjadi perhatian M Hadi, yautu berdirinya tugu batas antarkabupaten tersebut terlalu lebar, sehingga masih terdapat RMJ sekitar 100 meter. Dengan demikian, secara kewilayahan lokasi tersebut, baik di sisi kiri dan kanan merupakan wilayah tak bertuan, sehingga bagi pendiduk yang mendirikan bangunan tempat tinggal, tentu cukup membingungkan status kependuduikannya.
Maksukdnya, jika ada warga mendirikan bangunan temoat tinggal di batas lokasi ke timur jelas masuk penduduk Kabuoaten Pati dan ke barat tugu batas Kabupaten Kudus, status kependudukannya tentu warga Kabupaten Kudus. ”Akan tetapi jika di tengah-tengan antartugu batas wilayah tersebut bagaimana?”tanya dia.(sn)