Badan jalan yang bersih dari tempat berjualan para Pedagang Kaki Lima (PKL), maka para pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pun merasa nyaman saat melintas di Alun-alun Simpanglima Pati, seperti malam ini.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Seribu alasan dan berbagai dalih apa pun yang namanya ruas jalan sebagai bagian dari fasilitas publik, adalah untuk kelancaran dan kenyamanan berlalulintas para pengguna, baik itu yang berkendara roda dua maupun roda empat. Hal itu pun termasuk fungsi trotoar di sebelahnya, adalah untuk kenyamanan bagi para pejalan kaki.
Dengan demikian, jika fungsi fasilitas publik tersebut sudah berubah untuk berjualan para PKL dengan alasan kebutuhan perut, dan memenuhi kewajiban membayar utang, namanya hak setiap masyarakat dalam berlalulintas maupun berjalan kaki sama sekali tidak dihargai oleh keleompok kepentingan ini. Padahal, mereka menempati fasilitas publik untuk kepentingan cukup memenuhi kewajiban membayar retribusi.
Akan tetapi para pengguna jalan yang notabene dengan berkendara motor maupun mobil, berkewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena itu, kesadaran atas hak dan kewajiban ini harus berimbang, yaitu keleluasaan berlalu lintas di jalan raya yang tak lain adalah fasilitas publik yang memang sesuai fungsinya.
Jika ada kelompok yang merasa paling berhak atas jalan raya untuk kepentingannya, hal itu sama saja pelecehan terhadap hak publik yang dijamin oleh UU Lalulintas dan Jalan Raya. ”Yakni, UU No 22 Tahun 2009, dan bahkan UUD 1945 juga menjaminnya, karena lalulintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional,”ujar salah seorang pemerhati fasilitas publik di Pati, M Hadi.
Karena itu, katanya lagi, sadar atas kondisi tersebut maka Bupati Haryanto selaku Kepala Pemerintahan di Kabupaten Pati, sudah tepat memberlakukan kebijakan untuk melakukan penataan para PKL. Apalagi, hal itu tidak hanya dilakukan terhadap para PKL di Alun-alun Simpanglima Pati yang menominasi sebagian badan jalan di kawasan alun-alun tersebut, tapi juga PKL di pinggir jalan lainnya.
Sebab, para PKL di sepanjang pinggir Jl Sudirman, Jl Pemuda, Jl Dr Sutomo, Jl Dr Wahidin, dan Jl Tunggulwulung dalam Kota Pati juga diberlakukan kebijakan yang sama. Apalagi, selain penataan PKL juga diikuti dengan upaya memberikan kenyamanan fasilitas publik lainnya, yaitu revitalisasi Alun-alun Pati.
Semua itu sudah menjadi tugas dan kewenangan kepala pemerintahan, sehingga tidak pada tempatnya jika kelompok kepentingan yang merasa terganggu kepentingannya kemudian menghujat habis-habisan. Karena itu, kekeliruan cara berpikir itu harus diluruskan mengingat manusia itu sebagai bagian dari makhluk sosial sehingga mempunyai tanggung jawab sosial terhadap kepentingan yang lebih besar.
Jika masih ada kelompok kepentingan yang tidak menyadari hal itu, seharusnya lebih banyak belajar untuk memahami kepentingan diri sendiri, karena Buoati selaku kepala pemerintahan dalam meberlakukan kebijakan juga diikuti dengan penyediaan fasilitas. ”Jika merasa tidak cocok dan khawatir jualannya tidak laku, ya lebih baik menyewa atau membangun ruko sendiri, itu namanya bertanggung jawab atas kepentingan diri sendiri,”tandas M Hadi.(sn)