Sidang lanjutan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan dengan terdakwa Suwono bin Sarwi (57), di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Senin (25/3) hari ini.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Setelah melalui 11 kali proses persidangan dengan dua kali penundaan, akhirnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, dalam sidang lanjutan Senin (25/3) kemarin membacakan tuntutannya terhadap Suwono bin Sarwi (57). Terdakwa adalah sorang oknum pegawai negeri sipil (PNS), warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.
Sidang yang selama ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) setempat dengan Majelis Hakim diketuai,Niken Rochayati dan dua hakim anggota, masing-masing Agung Irawan serta Rida Nur Karina. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum Nomerodi Gule dan Kawan.
Dalam persidangan tersebut, Tim JPU melalui anggotanya Eko Yulianto menutut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun potong tahanan, serta membayar biaya perkara Rp 2.500. Tuntutan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yaitu menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah itu benar/asli.
Surat yang dibuat di hadapan seorang notaris di Pati itu seolah-olah terjadi jual-beli tanah hak milik yang di atasnya berdiri tempat usaha penggilingan batu, milik H Halim, warga Desa Ngetuk, Kecamatan Gunungwungkal, Pati. Padahal pemilik lahan tersebut bersama saksi Agus Suyono, tidak merasa menandatangani akta jual-beli dimqksud.
Karena itu kesaksian Kaswi yang diajukan pihak terdakwa, bahwa ketidakhadiran H Halim untuk menandatangani persetujuan jual-beli tersebut karena sedang ada kegiatan pengajian, oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai hal tidak benar. Adapun yang memberatkan, dalam persidangan terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Atas tuntutan tersebut terdakwa yang selama persidangan berlangsung berstatus sebagai tahanan kota, oleh Ketua Majelis Hakim Niken Rochayati diberi kesemoatan untuk melakukan pembelaan, tapi kuasa hukumnya minta waktu. Setelah ada kesepakatan di antara keduanya, sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan.(sn)