Tugas Penasehat Hukum Dalam Perkara Pidana

RH/dok Adv
LBH WONG PATI
BAKTI ANAK NEGERI

Saminnews.com.Isone pasrah jaman biyen unen-unen wong ndeso nek keno masalah hukum.kantor lbh bakti anak negeri tempat dimana saudara-saudara yang terkena masalah baik secara pidana maupun perdata dll.
Keperdulian rasa prihatin melihat nasib manusia yang digantung oleh sistem ketidak pastian,keadilan serta manfaat lbh yang punya 20 advokat dan 2 doktor dosen perguruan tinggi swasta terkenal yaitu Dr agus wibowo.SH,Msi serta Dr jarot SH.MH keduanya praktisi juga serta wartawan senior mbah alman ,bib cuk,edy cakra tv  serta berbadan hukum di menkumham penjelasan Direktur LBH agungwi.
Sedikit pencerahan apa yang dimaksud Penasehat hukum dalam hukum formil pidana yaitu Kuhap.
Penasehat hukum dalam kuhap seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum dalam fungsinya mendampingi tersangka atau terdakwa dalam proses pemeriksaan atau didalam persidangan .(18/3)
Karena pembelaan sering disalah artikan/tafsirkan ,seakan-akan berfungsi menolong tersangka atau terdakwa bisa bebas atau lepas dari pemidanaan walaupun jelas bersalah melakukan apa yang telah didakwakan.padahal sebenarnya fungsi pembela atau penasehat hukum adalah membantu hakim dalam usaha menemukan kebenaran materiil .(aw22)
Previous post Mimpi Alur Kali Tetap Sesuai Fungsi
Next post Jalan Menuju Kantor Kecamatan Jakenan Memprihatinkan

Tinggalkan Balasan

Social profiles