Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati, dr Subawi.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI -Jika masa lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mempunyai fasilitas sangat sederhana, berupa barak maupun istilah lainnya pondok sosial, di Jl Syeh Jangkung Pati. Setelah bertahun-tahun hanya ditempati warga dengan status tuna wisma, sekarang mulai difungsikan kembali.
Status fasilitas bangunan tersebut, adalah sebagai rumah singgah bagi warga dari daerah lain yang kebetulan berada di Pati tapi tidak mempunyai sanak famili, dan juga dengan bekal yang amat terbatas. Atau mereka yang sedang bepergian, tapi juga dalam kondisi yang sama ditambah bekal menipis mereka bisa tinggal sementara di rumah tinggal sementara, sambil mencari pekerjaan untuk mendapatkan bekal ongkos kembali ke daerah asal.
Dengan kata lain, kendati statusnya sebagai rumah singgah, bukan berarti bisa untuk tinggal para tuna karya atau pengangguran, atau pengemis musiman dari daerah lain yang mencari sumber penghidupan di Pati. Jika mereka hanya singgah sementara , hal tersebut atas pertimbangan kemanusiaan tentu masih ada toleransi.
Akan tetapi, jika mengemis menjadi pekerjaan sehari-hari jika harus berdiam di rumah singgah tersebut, hal itu sama saja tidak menyelesaikan masalah. Lain halnya jika mereka berniat untuk mengubah nasib dengan terlebih dahulu mengikuti pelatihan ketrampilan yang diselenggarakan Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pati.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati, dr Subawi dalam kesempatan ”public hearing” pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dengan Komisi D DPRD setempat, beberapa waktu lalu.(Foto:SN/aed)
Beberapa hal tetsebut di atas, adalah gambaran tentang kriteria siapa yang berhak untuk mendapatkan layanan di rumah singgah. Sebab, fasilitas bangunannya sudah tersedia tapi untuk sistem pengelolaannya belum dilakukan oleh pihak berkompeten, yaitu Dinas Sosial Kabupaten Pati karena hal itu baru akan dibahas oleh personel di jajaran OPD yang bersangkutan.
Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kep[ala Dinas Sosial Kabupaten Patio, drt Subawi juga tidak mengelak. Dengan kata lain, lanjut dia, adalah sistem pengelolaannya masih harus dirumuskan sehingga tidak hanya untuk ketentuannya semata, karena bagi siapa saja yang berada di rumah singgah tersebut pihaknya harus memberikan layanan, utamanya adalah pemberian makan sehari-hari.
Khusus yang menyangkut masalah itu, pihaknya mempunyai pemikiran, hanya akan menyediakannya dalam bentuk natura. Di antarnya adalah beras yanbg bisa dimasak sendiri oleh mereka, maka harus disiapkan pula penyediaan perlengkapan dapur, utamanya kompor dan tabung gas, termasuk kelengkapan makan dan minum.
Jika utuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari disefiakan dalam bentuk natura, maka bagi pihak lain yang menaruh kepedulian dalam penanganan permasalahan sosial iyang memang bisa ikut ambil bagian. ”Suatu misal sebuah perusahaan dengan penyaluran bantuan melalui program CSR oleh perusahaan yang bersangkutan, sehingga itulah bentuk kepedulian masyarakat dalam menangani para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS),” imbuhnya.(sn)