WNA Bisa Menjadi Pemilih dalam Pemilu Asal Terdaftar Sebagai Pemilih

Ketia KPU Kabupaten Pati Imbang Setiawan.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Kendati warga negara asing (WNA) pemegang KTP elektronik bisa menjadi pemilih dalam Pemilume  Tahun 2019 tapi tidak bisa asal menggunakan hak pilih, melainkan harus terdaftar sebagai pemilih di wilayah mana yang bersangkutan bertempat tinggal. Demikian pula untuk pindah memilih harus ada surat keterangan pindah hak pilih, dan juga tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dengan demikian, WNA yang ber-KTP elektronik tidak serta merta bisa menggunakan hak pilihnya  di mana mereka berada, sehingga bagi panitia pemungutan suara (PPS) akan dibekali tentang ketentuan tersebut. Sehingga bila menghadapi hal demikian tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan, untuk menolak atau melayani WNA yang bersangkutan dalam menggunakan hak pilihnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pati, Imbang Setiawan, seusai menerima anggota Komisi II DPR RI asal  Pati, Firman Soebagyo beberapa waktu lalu. Sedangkan kehadiran anggota Komisi II DPR RI di daerah asalnya, adalah untuk mengecek kesiapan penyelenggaraan Pemilu di daerahnya.
Berkait dengan adanya WNA di Pati, kata Imbang Setiawan lebih lanjut, pada awalnya memang disebut-sebut ada empat orang. ”Karena itu, langkah awal yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapi) Kabupaten Pati, dan dari pengecekan tersebut kami lanjutkan dengan pengecekan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT),”ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI asal Pati, Firman Soebagyo bersama Ketua KPU kabupaten setempat Imbang Setiawan.(Foto:SN/aed)

Karena itu, katanya lagi, di Pati dipastikan tidak ada WNA pemegang KTP elektronik yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu, Rabu (17/4) nanti. Dengan demikian, di Pati tidak ada permasalahan terhadap hal-hal yang saat ini tengah menjadi bahan pembicaraan menjleng berlangsunya pemilu serentak ini.
Sedangkan yang berkait dengan kesiapan penyelenggaraan Pemilu, pihaknya sudah menjadwalkan tahapan-tahapan yang sudah berjalan. Saat ini, tengah berlangsung penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hal itu akan berlanjut dengan tahapan yang sama untuk surat suara Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Demikian pula, semua formulir C juga sudah diterima sesuai jumlah yang diperlukan dan siap digunakan. Tidak ketinggalan pula sosialisasi kepada pemilih di setiap daerah pemilihan, dan juga tahapan  simulasi pencoblosan.
Jika surat suara untuk pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai jadwal yang direncanakan, yaitu antara 14 s/d 16 Maret pekan depan, maka penyortiran dan pelipatan secepatnya akan dilakukan. ”Dengan demikian, pada jadwal tahapan berikutnya surat suara tersebut akan kami kirim bersama logistik lainnya ke PPK dan PPK ke PPS,”imbuh Imbang Setiawan.(sn) 
  
Previous post Lagi-lagi advokat mengalami penganiayaan ,korban sekretaris Dpc KAI Salatiga.
Next post Priyo; Bertahan dalam Seni Tradisional Sendirian

Tinggalkan Balasan

Social profiles