Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Kabupaten Pati, Rekso Suhartono.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Hal ini hendaknya dicamnkan benar oleh para pedagang kaki lima (PKL) meskipun selama ini menempati sepanjang pinggir jalan raya untuk berjualan dengan status lokasi zona hijau, atau artinya diperbolehkan. Akan tetapi zona tersebut bisa ditetapkan berubah menjadi zona merah, jika fasilitas ruang publik itu disalahgunakan.
Di antaranya, fasilitas trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki ternyata justru dimanfaatkan untuk berjualan, sehingga kepentingan para pejalan kaki menjadi terganggu. Padahal, fasilitas publik berupa jalan raya tersebut semata-mata bukan menjadi hak para PKL, melainkan juga untuk kepentingan para pengguna jalan lainnya, baik yang berkendara motor maupun roda empat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Kabupaten Pati, Rekso Suhartono sewaktu melakukan sosialisasi pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) No 11 Tahun 2019, Jumat (15/3) hari ini, di lantai 2 aula Disdagperin setempat yag diikuti 28 PKL dari J; D5r Sutomo dan Jl Dr Wahidin.
Akses rias jalan tersebut, akhirnya harus ditetapkan sebagai zona merah dan jelas menjadi larangan bagi para pedagang berjualan di tempat itu. ”Dengan demikian, mereka juga menjadi bagian dari para PKL Relokasi, baik dari Slun=alun Simpanglima, Jl Sudirman, dan Jl Pemuda, ditambah Jl Tunggul Wulung,”ujarnya.
Karena itu, masih kata Rekso Suhartono, para pedagang yang bersangkutan tentu harus dipindahkan pula di tempat relokasi. Yakni, di bekas Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Perhutami KPH Pati, sehingga bagi mereka yang abai terhadap permasalahan tersebut, urusannya pasti dengan para petugas Satpol PP.
Menyikap kondisi itu, saat ini dalam upaya penataan PKL pihaknya sudah menggunakan aplikasi ”Surat Izin Pedagang” (SIP) PKL. Melalui upaya tersebut setiap PKL yang berjualan di pinggir zalan dengan tidak memanfaatkan trotoar, atau membuang air limbah bekas cucian secara sembarangan akan diberikan surat izin.
Bagi PKL yang tidak memgantongi izin dimaksiud, tentu masuk kategori pelanggaran sehingga urusannya dengan petugas Satpol PP. Karena itu, dengan aplikasi yang mudah diakses oleh para pedagang tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengajukan izin berjualan ke pihaknya, termasuk menyebutkan jenis barang dagangan, berjualannya di mana atau ruas jalan apa.
Jika di ruas jalan tersebut lokasi sudah tidak tetsedia lagi, maka para PKL yang bersangkutan akan mendapat jawaban melalui pesan pendek di HP masing-masing. ”Karena itu, silakan mencari tempat berjualan di zona hijau, tapi syaratnya di lokasi itu masih tersedia tempat, dan tidak memanfaatkan fasilitas trotoar untuk berjualan,”tandas Rekso Suhartono.(sn)