Alun-alun Simpanglima Pati yang siap mencatat sejarah dalam revitalisasi.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Selain menjawab rekanan peserta tender ulang proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati sebagai penyanggah ketiga, Kelompok Kerja Pemilihan 1 UKPBJ Kabupaten Pati juga menjawabab penyanggah kedua. Yakni, PT Jaya Engineering dari Semarang yang memasukkan sanggahannya Kamis (11/4).
Rekanan tersebut, kata penanggung jawab Kelompok Kerja Pemilihan 1 UKPBJ kabupaten setempat, Alfonsus Rico, dinyatakan gugur evaluasi teknis karena beberapa alasan. Sebab, setelah tender pertama dinyatakan gagal pihaknya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus melakukan kaji ulang untuk persyaratan dalam dokumen pemilihan.
Hasilnya, diperoleh kesepakatan bahwa persyaratan tender tetap sama dengan dokumen pemilihan tender pertama, karena sudah sesuai kajian teknis. Selain itu saat proses tender berjalan, terdapat dua kali addendum dokumen pemilihan yang secara garis besar perubahan terdapat pada RAB dan spesifikasi teknis.
Untuk perubahan spesifikasi teknis termasuk di dalamnya adalah perubahan sopesifikasi rumput ”Zoysia Matrella Lin Merr” yang semula menggunakan sistem stolon, diubah diubah menjadi sistem lempeng. ”Ukurannya, 30 X 40 cm,”ujarnya.
Karena itu, masih kata Alfonsus Rico, PT Jaya Engineering dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis. Alasannya, yaitu metode pelaksanaan penanaman rumput ”Zoysia Matrella Lin Merr” menggunakan sistem stolon berbeda dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan addendumnya. Yaitu, penanaman rumput tersebut dengan menggunakan sistem lempeng ukuran 30 X 40 cm.
Alasan lainnya, dalam dokumen penwaran teknis tidak menyebutkan spesifikasi teknis ”Zoysia Matrella Lin Merr bentuk lempeng. Sedangkan spesifikasi finishing ”floo” pada jogging track tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu ”Floor Finishing Turf Rubber Cushions System” ( T 3 mm).
Sebab, dalam surat dukungan yang disampaikan oleh PT Jaya Engineering menggunakan spesifikasi ”Casaly ex Italy bukan produk dari Sigma Turf. Bila tidak puas dengan jawaban dari kami, masih ada tahapan sanggah banding yang bisa bisa digunakan.
”Semua bukti pendukung dalam bentuk berita acara (BA), foto dan video dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,”tandas Alfonsus Rico.(sn)