Kamar subkontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah terbatas.

Praktisi hukum
(Dok/adv)
SNews.catatan dewan redaksi
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa khususnya pekerjaan konstruksi yang mengacu  seringkali dijumpai permasalahan hukum yang bermuara pada tindak pidana korupsi terkait pelanggaran pekerjaan subkontrak. Kontrak antara pemerintah (pusat dan daerah) dengan penyedia/kontraktor utama yang seharusnya sepenuhnya dikerjakan oleh penyedia/kontraktor utama, namun oleh penyedia utama tersebut dialihkan sebagian dari pekerjaan tersebut ke penyedia lainnya.

Muara permasalahan akan terjadi subkontrak lalai kalau ada batasan tentang pelaksanaan pekerjaan OPD dan pejabat pembuat komitmen harus melakukan kontraktual batasan secara formal agar unsur pasal 88 kuhp tidak terpenuhi dan pasal 53 kuhp secara skema delik pidana terhindar ini perlu melakukan pencegahan secara administrasi kewajiban opd terkait jangan sampai lupa menghindar delik kesengajaan.

Pasal 65 ayat 6 perpres 16 tahun 2018 mengingatkan apa yang dimaksud sub kontrak ,kemitraan yang memiliki kemampuan dibidangnya tentunya sesuai uu jasa kontruksi .

Ranah hukum pengadaan barang dan jasa sangat terhubung dengan tinjauan hukum yang lain agung widodo mengingatkan para pelaku pengadaan menurut pasal 8.

Hal yang wajib dilakukan pelaku lebih teliti menghindara opini-opini yang berkembang di paket pekerjaan revatilisasi alun-alun simpang lima pati pada kususnya .(aw22)

Previous post Serapan Pengadaan Bulog Sub-Divre Pati Urutan Dua Jawa Tengah
Next post Catatan Redaksi; Yi Ngamin

Tinggalkan Balasan

Social profiles