SAMIN-NEWS.COM KETUA Komisi B DPRD Pati (tengah atas), Sutarto Oenthersa bersama anggota jajarannya saat rapat di ruang gabungan DPRD setempat, Kamis (25/4) hari ini. membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pihak eksekutif tentang perubahan dan status nama Bank Daerah Pati. Bank yang selama ini sebagai perusahaan daerah Perusda) tersebut diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Daerah (Perseroda).
Berkait hal tersebut, untuk permodalan yang akan berganti istilah menjadi saham disebutkan pihak eksekutif sebesar 100 persen adalah modal sendiri. Sedangankan untuk pengambilan keputusan pun berganti istilah menjadi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga pembahasan raperda tersebut jadwalnya akan berlanjut sampai ditetapkannya reperda itu penjadi perda.(Foto:SN/adv/aed).