Mengawal Demokrasi 17 april 2019

Pustaka dewan redaksi
Catatan redaksi
(Adv) 
SNEWS.COM .Tindak pidana pemilu orang awan atau masyarakat kecil garis besarnya hanya melihat suapnya sedangkan opini yang menjadi budaya memberi itu baik asal sumber berasal bukan dari hasil kejahatan dan tidak melanggar undang-undang dalam pemilu.

Pasal 148  kuhp mengatakan “barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan umum ,dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak tergangu ,diancam dengan pidana penjara satu tahun empat bulan”

Pasal 149 kuhp mengatur penyuapan hukuman 9 bulan penjara .pasal 150 tipu muslihat ,pasal 151 memakai nama orang lain,pasal 152 oran yang mengagalkan ancaman hukuman 1 ,4 bulan.kuhp sifatnya generalis dan ada pengaturan yang lebih khusus.

Pemerintah turun tangan untuk menjaga kemurnian pemilu dengan membuat undang-undang pemilu .

Agungwi 
Dewan redaksi SNEWS.

Prinsip dari demokrasi harus dikawal, ,Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum semua aparat penegak hukum yamg bergabung di banwaslu daerah harus merespon bila ada pelanggaran sesuai uu tindak pidana pemilu  dalam pesta demokrasi serentak tanggal 17 april 2019 .
5/5/2019.

Indonesia adalah negara hukum ,hukum sebagai ultimate legislator segala kesalahan sebelum putusan hakim itulah ikatan yang harus digali dalam kewenangan hakim ada hukum yang hidup dimasyarakat yaitu budaya .(aw22)

Previous post Lahan untuk Ruas JLS Pati Masih Digenangi Air Hujan
Next post Serapan Pengadaan Bulog Sub-Divre Pati Urutan Dua Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Social profiles