Penanggung jawab Kelompok Kerja Pemilihan 1 lelang Proyek Revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati, Alfonsus Rico.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Menjelang berakhirnya jam kerja, Jumat (12/4) kemarin yang juga berakhirnya masa sanggah lelang ulang pekerjaan Revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati, muncul lagi satu rekanan peserta lelang yang bersangkutan. Yakni, dari perusahaan PT Aditya Mulya Pratama, asal Wonosobo.
Dengan demikian, selain dari rekanan PT tersebut sebelumnya juga muncul dua rekanan peserta lelang yang melakukan hal sama, masing-masing dari Semarang. Yaitu, PT Satriamas Jaya Tama dan rekanan dari PT Jaya Engineering – PT Enta KSO.
Penanggung jawab Kelompok Kerja Pemilihan 1 UKPBJ Kabupaten Pati, Alfonsus Rico ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan. Karena itu, katanya lebih lanjut, sebagai penjelasan atas sanggahan PT Aditya Mulya Pratama pun disampaikan, Sabtu (13/4) hari ini juga.
Adapun sanggahannya berkait dengan tidak digugurkannya penawaran maupun kualifikasi PT Tri Mega Indah Semarang yang pada Tahun 2017 memang pernah memiliki pengalaman pekerjaan hasil kerja sama operasiponal (KSO) dengan PT Duta Mas Indah, yaitu untuk pekerjaan Belanja Pemeliharaan Halaman Gedung/Bangunan Kantor Lansekap Rumah Sakit (RS). Pekerjaan tersebut berupa konstruksi pada RS Ortopedi Prof Dr R Soeharso Surakarta.
Persentase kemitraan dari PT Tri Mega Indah pada pekerjaan tersebut adalah 45 persen, dan Senin (1/4) pihaknya sudah melaksanakan klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan yang bersangkutan, ternyata benar. ”Dengan demikian, kemampuan dasar (KD) dapat dihitung, yaiitu KD = 3 nilai pengalaman tertinggi (NPT) pada pekerjaan sesuai yang disyaratkan dalam sepuluh tahun terakhir,”ujarnya.
Karena itu, masih kata Alfonsus Rico, dalam hal KSO yang diperhitungkan adalah KD dari perusahaan yang mewakili KSO, dan untuk KD sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS. Dengan demikian, PT Tri Mega Indah memiliki KD sampai bulan Maret 2019 sebesar Rp 9.851.265.961.
Untuk persyaratan tenaga tetap perusahaan tersebut juga dijelaskan kepada rekanan penyanggah, sesuai dalam dokumen pemilihan Bab V Lembar Data Kualifikasi memang disyaratkan . Yakni, memiliki paling kurang satu tenaga tetap bersertifikat ahli (SKA) Muda sesuai dengan subklasifikasi yang disyaratkan.
Persyaratan tenaga tetap juga sudah dilakukan pembuktian pihaknya pada tahap pembuktian kualifikasi. Hal itu juga harus disertai bukti-bukti lain, di antaranya SK Susunan Organisasi, karena daftar gaji tidak dapat menjadi bukti sebagai tenaga tetap, sehingga dalam dokumen kualifikasi yang dimasukkan PT Tri Mega Indah menyatakan memiliki tenaga tetap.
Sedamgkan tenaga tetap dimaksud, yaitu atas nama Galih Supangkat yang memiliki SKA Muda Ahli Arsitektur Lansekap. Pada tahap pembuktian kualifikasi personel yang bersangkutan bednar-benar dapat menunjukkan sertifikat SKA Muda Ahli Arsitektur, maka atas dasar penjelasan di atas PT Tri Mega Indah memenuhi syarat dalam tender ulang Revitalisasi Alun-alun Pati.
Jika rekanan penyanggah PT Adtya Mulya Pratama tidak puas atas jawaban tersebut, ada tahapan sanggah banding yang bisa digunakan. ”Semua bukti pendukung baik dalam bentu berita acara (BA), foto, dan video dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,”tandas Alfonsus Rico.(sn)