Beginilah bentuk pembiaran dan penjajahan hak publik di jalan raya dalam Kota Pati, badan jalan selain untuk parkir mobil pribadi dan sepeda motor juga untuk berjualan para pedagang. Kalau ini yang terjadi di depan SD Pati Kidul kompleks dan depan Mako Satlantas Polres Pati.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Dalam kesempatan raoat paripurna DPRD Pati berkait penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2018, salah satu urusan wajib yang perlu mendapat perhatian adalah Bidang Perhubungan. Dari lima rekomendasi untuk urusan tersebut, salah satu di antaranya yaitu parkir liar agar ditertibkan.
Jika bunyi rekomendasi DPRD setempat sepert itu memang sudah seharusnya dan selayaknya, karena bertahun-tahun di sepanjang jalan protokol dalam Kota Pati, yaitu di Jl P Sudirman dan beberapa ruas jalan dalam kota lainnya menjadi area parkir liar. Kendati para juru parkirnya berseragam, karena memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan tersebut namanya tetap parkir liar.
Sebab, jalan raya seharus bebas dari area parkir apalagi masih ditopang sebagai tempat berjualan, hal itu juga sama saja dengan ”penjajahan” atas hak publik. Akan tetapi pihak yang berkompeten seolah-olah menutup mata, karena pembiaran terus terjadi termasuk larang kendaraan jenis truk masuk kota tiap hari selalu terjadi, tapi tidak pernah ada penindakan.
Karena itu hal yang patut dipertanyakan, apa manfaat dan makna pemberian sebuah penghargaan dengan sebutan ”Wahana Tata Nugraha.” ”Padahal untuk mengurai permasalahan tersebut sebenarnya bukan hal sulit, selama pihak berkompeten benar-benar proaktif menyampaikan pengumuman dan imbauan setiap hari di sepanjang ruas jalan yang menjadi area parkir liar,”ujar salah seorang pemerhati masalah fasilitas publik yang selama ini mengkritisi hal itu, M Hadi.
Masih dalam hal rekomendasi DPRD Bidang Perhubungan terhadap LKPJ Bupati Tahun 2018, yaitu hendaknya pemerintah daerah mewajibkan semua perusahaan yang ada di Pati menyediakan lahan untuk parkir agar tidak menggunakan bahu jalan. Sehingga masih menurut M Hadi, rekomendasi tersebut dinilai masih terlalu longgar.
Sebab faktanya, banyak mobil pribadi yang diparkir dengan memanfaatkan badan jalan, dan bahkan sampai menghabiskan sebagian badan jalan. Hal itu juga diperburuk kondisi setiap badan jalan di depan sekolah, seperti di depan SDK, SD Pati Kidul kompleks juga untuk berjualan, dan yang satu ini alasannya karena pertimbangan ”urusan perut.”
Akan tetapi, publik yang lain kalau berkait dengan mencari sumber penghidupan sudah barang tentu menyangkut urusan tersebut. Hal itu seharusnya bisa diambil kebijakan melalui keputusan komite sekolah agar para bakul itu dimasukkan untuk berjualan di dalam lingkungan kompleks sekolah, tapi jika sekolah atau komite melarang alasannya apa.
Hal tersebut mengingat, anak-anak sekolah pada jam istirahat atau pulang sekolah juga senang jajan sehingga kalau dimasukkan ke dalam lingkungan sekolah tentu lebih mudah mengontrol jenis jajanan yang dijual para pedagang. ”Selama hal-hal seperti itu masih terjadi pembiaran, maka selamanya ”penjajahan” terhak publik akan terus terjadi,”tandas M Hadi.(sn)