Samenloop van strafbaar feit dalam pengadaan barang jasa pemerintah

Penulis aw22 
( dewan redaksi saminews)2/3/2019

agung widodo

Waka advokasi 
DPD KAI JATENG

Pengadaan barang jasa dipemerintah sangat multiefek kalau tidak teliti panitia pengadaaan melihat calon pemenang paket pekerjaan yang dilelangkan kata agung widodo dalam catatan redaksi SNEWS .

Pemenang harus dilihat secara detail berdasarkan data yang diajukan lewat penawaran jangan sampai mempunyai celah malad administrasi yaitu kelalaian penyelengara negara menimbulkan kerugian materiil inmateriil bagi masyarakat dan orang .

Pemenang tender bersih dari daftar hitam yang dimaksud perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa,serta dukungan data baik tanda tangan dicek ke validtanya.

Pernah menjalani perkara dipengadaan barang dan jasa di pemerintah in krach  van gewijsde (kekuatan hukum tetap).biasanya semakin banyak pengalaman semakin lihai (subyektif) diperlukan dalam menjaga kemungkinan hukum .

Masih katanya ini yang dimaksud concursus dalam kaca mata hukum pidana yang mempunyai kajian hukum secara khusus terbagi 3 :
  1. Consursus idealis yaitu apabila seseorang melakukan satu  perbuatan dan ternyata satu perbuatan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum pidana.
  2. Consursus realis yaitu apabila seseorang sekaligus merealisasikan beberapa perbuatan.
  3. Perbuatan lanjutan bahasa belanda voortgezette handeling  perbuatan dilakukan beberapa kali ,ada rangkaian perbuatan tersebut dinamakan perbuatan lanjutan.
Memahami pengadaan barang dan jasa tidak bisa secara umum karena kekhususan mempunyai rangkaian dalam tinjauan hukum positf berbeda .SNEWS 
Previous post Tak Ada Alasan Pembiaran Truk Masuk Kota
Next post Dahan dan Cabang Pohon di Pusat Kuliner Pati Harus Dipotong Lagi

Tinggalkan Balasan

Social profiles