Satu Rekanan Peserta Lelang Revitalisasi Alun-alun Pati yang Digugurkan Mengajukan Sanggahan

Kondisi lingkungan Alun-alun Simpanglima Pati di sore hari.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Satu dari tujuh rekanan peserta lelang sistem elektronik proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati yang digugurkan panitia dalam proses tahapan lelang ulang, mengirimkan sanggahan ke panitia lelang pengadaan barang dan jasa setempat. Materi sanggahan yang dikirim pada Rabu (10/4) malam baru diketahui pada jam kerja, Kamis (11/4) tadi pagi.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun menyebutkan, bahwa rekanan penyanggah tersebut dari Semarang, yaitu PT Satriamas Jaya Tama. Materi sanggahan ditandatangani pimpinan perusahaan PT yang bersangkutan Agrika Patala dengan tiga alasan, masing-masing perusahaan itu dinyatakan gugur sedangkan merasa tidak pernah mendapatkan undangan untuk diklarifikasi.
Berikutnya pada kolom alasan dinyatakan perusahaan itu tidak menjelaskan metode pelaksanaan pekerjaan ”joging track” yang merupakan bagian dari pekerjaan utama. Sedangkan kami sudah membuat dan mencantumkan metode tersebut (terlampir), apakah ada sistem penilian lain dalam klarifikasi,”tanyanya.
Ditanya berkait hal tersebut Penanggung Jawab Pelaksanaan Lelang Sistem Elektronik untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pati, Alfonsus Rico menegaskan, pihaknya tak perlu mengundang rekanan yang bersangkutan. ”Sebab, dalam dokumen tidak ada item yang mencantumkan penjelasan metode pelaksanaan pekerjaan teknis  joging track,”tandasnya.
Padahal, katanya lagi, hal itu merupakan persyaratan karena menyangkut pekerjaan teknis yang harus diuraikan secara detail untuk mengetahui sejauh mana dalam menjabarkan pelaksanaannya. Selain teknis pekerjaan juga jenis material yang digunakan lengkap dengan spesifikasinya. karena hal itu mengikat pembiayaan yang diajukan dalam penawaran.
 Jika dalam sanggahannya hal tersebut dilampirkan, jelas hal itu tidak akan mengubah putusan panitia karena tidak diundangnya rekanan yang bersangkutan untuk klarifikasi, karena memang tidak ada penjelasan pekerjaan teknis yang harus diklarifikasi. Atas dasar itulah, mengapa rekanan tersebut digugurkan, bukan karena ada sistem lain dalam klarifikasi.
Dengan demikian, pihaknya akan menjawab sanggahan tersebut pada akhir berlakunya masa sanggah selama lima hari, yaitu Jumat (12/4) besok pada jam kerja. Sedangkan tidak dicantumkannya penjelasan teknis pekerjaan oleh rekanan itu, faktor penyebabnya besar kemungkinan dari bagian administrasi memang lupa mencantumkannya.
Menjawab pertanyaan, Alfonsus Rico menambahkan, untuk penawaran harga yang disampaikan perusahaan PT Satriamas Jaya Tama, harga satuannya di atas penawaran oleh rekanan yang untuk sementara ditetapkan sebagai pemenang, meskipun besarannya sama-sama Rp 8,8 miliar sehingga hanya terpaut digit di belakangnya. ”Yakni,PT Tri Mega Indah yang sama-sama dari Semarang dengan harga penwaran Rp 8.887.717.178,” katanya.(sn)
Previous post Firman Soebagyo; Pertumbuhan Sektor Ekonomi Harus Terus Dipacu
Next post Untuk Bikin TPA Baru; DLH Kabupaten Semarang dan Warga Berkunjung ke TPA Pati

Tinggalkan Balasan

Social profiles