Tiga Rekanan Penyanggah Tender Ulang Proyek Revitalisasi Alun-alun Silakan Melakukan Sanggah Banding

Penanggung jawab Kelompok Kerja Pemilihan 1 UKPBJ Kabupaten Pati, Alfonsus Rico.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PATI – Bagi tiga rekanan peserta tender ulang proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati yang melakukan sanggahan karena dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis jika tidak puas atas penjelasan atau jawaban Kelompok Kerja Pemilihan 1 UKPBJ Kabupaten Pati, dipersilakan melakukan sanggah banding. Untuk kepentingan ini, tidak lagi kepada Kelompok Kerja Pemilihan 1 melainkan ke pihak pengguna anggaran (PA).
Sedangkan syarat dan ketentuan sanggah banding, ketiga rekanan yang bersangkutan sudah barang tentu memahami dan tahu betul karena semua sudah diatur dalam ketentuan secara jelas. Salah satu di antaranya, yaitu membayar uang jaminan sevesar satu persen dari nilai pagu proyek yang ditenderkan.
Jika nilai pagu proyek revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati, kata Penanggung Uawab Kelompok Kerja Pemilihan 1 UKPBJ Kabupaten Pati, Alfonsuis Rico, adalah sebesar Rp 9 miliar lebih, maka jaminan sanggah banding yang harus disediakan oleh rekanan yang bersankerja gkutan Rp 90 juta lebih. Hal itu berlaku bagi tiap rekanan yang melakukan sanggahan tersebut, bagi yang tidak melakukan sanggah banding, sudah tetu tidak perlu membayar jaminan dimaksud.
Penjelasan/jawababan diberikan pihaknya Sabtu (13/4) lalu, hal tersebut berlaku dengan batas waktu 5 hari kerja yang dimulai Senin (15/4) hari ini. ”Karena Rabu (17/4) negara punya hajat penyelenggaraan pemilu presiden dan pemilu legislatif secara serentak, bisa saja hari itu kami diliburkan sehingga lima hari  kerja untuk melakukan sanggah banding tersebut akan berakhir Sabtu (20/4),”ujar Alfonsus Rico.
Akan tetapi, masih kata dia, sampai berakhirnya jam kerja hari, belum ada satu di antara ketiga rekanan yang melakukan sanggahan banding. Kendati demikian, bisa saja Selasa (16/4) besok hal itu dilakukan pada jam kerja, karena untuk melakukan sanggahan yang ditujukan kepada PA menggunakan sistem ”online.”
Terlepas ada atau tidak ada tiga rekanan itu melakukan sanggah bandimg, pihaknya Selasa (16/4) besok pagi tetap akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak PA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal itu untuk mempersiapkan dan pengecekan terhadap kondisi administrasi rekanan yang akan ditetapkan sebagai pemenang dalam tender ulang proyek revbitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati.
Hal tersebut harus dilakukan, semisal kelengkapan persyaratan administrasi Surat Keterangan Ahli (SKA) dari rekanan yang dinyatakan memenuhi syarat itu, masih berlaku atau sudah habis masa berlakukanya, harus dilakukan. Jika habids masa berlakukany hendaknya segera diperpanjang, karena bisa saja saar rekanan memasukkan dokumen penawaran kelengkapan syarat adminitrasi itu masih berlaku.
Mengingat dalam propses tebder ini memakan tahapan waktu, bisa saja ada surat-surat yang masa berlakuknya sudah lewat, tapi hal itu tidak mempengaruhi keputusan penetapan karena saat diperlukan masih berlaku. ”Prinsipnya, sambil menunggu ada atai tidaknya sanggah banding oleh rekanan penyanggah hasil tender ulang, kami tetap diperbolehkan melakukan persiapan penetapan, di mana tahap akhir tender tersebut adalah penandatanganan kontrak dan penyerahan surat perintah kerja (SPK),”tandasnya.(sn)
Previous post Penjelasan untuk Penyanggah Pertama Lelang Proyek Revitalisasi Alun-alun Pati
Next post Adegan Drama Demokratisasi Dimulai

Tinggalkan Balasan

Social profiles