Unsur Delik Pidana Subyektif dan Obyektif

WAkA ADVOKASI DPD KAI JATENG
Dr (c) Agung widodo,.SH,S.Sos.,MH,.CIL.
(Dok/adv)
Saminnews.com.Sebagai praktisi agungwi  wajib optimis  agar rakyat melek hukum bahasa kekinian yang dulu ada  angapan pelapor justru kehilangan sapi harus ditepis .aparat penegak hukum mulai berbenah diri menjaga amanah rakyat sebagai penegak hukum catur wangsa meliputi polisi,jaksa,hakim ,advokat.(1/3/2019)
Pemahaman hukum pidana sebenarnya tidak sulit mudah dipahami “kejahatan yang harus dibalas terhadap pelaku karena telah menyesengsarakan orang lain atau masyarakat”
Yang didalamnya mengandung unsur subyektif dan obyektif sebagai berikut:
  1. Unsur subyektif tidak ada hukum kalau tidak ada kesalahan (an act does not make a person quilty unless the mind is quilty or actus non facit reum nisi mens sit rea)kesalahan yang disengaja dan ke alpaan.
  2. Unsur obyektif merupakan unsur dari luar diri pelaku 
  • Perbuatan manusia .
  • Akibat .
  • Keadaan.
  • Sifat dapat dihukum dan sifat melawan hukum.
Semua unsur subyektif dan obyektif  merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan bila semua terbukti terdakwa tidak akan lolos .(aw22)

    Previous post Panitia Lelang Diminta Mencermati Kemungkinan Munculnya KSO
    Next post Sisa Ruas Jalur Lingkar Selatan Pati Akan Menjadi Empat Lajur

    Tinggalkan Balasan

    Social profiles