Salah satu ruas jalan dalam Kota Pati yaitu Jl Sudirman, khususnya di sekitar lampu pengatur lalu lintas perempatan Lawet, selama ini menjadi pusat ”penjajahan” atas hak fasilitas publik yang tidak pernah ditangani secara serius pihak berkompeten.(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM SIAPA pun sebagai aparat jajarapo pihak berkompeten sebenarnya paham tentang aturan, khususnya aturan tentang lalu lintas dan jalan raya. Namun anehnya di Pati selama ini terjadinya pelanggaran tersebut tidak ada upaya penanganan secara tuntas, dan terkesan aturan yang berkait hal itu sengaja ”digadaikan.”
Dengan demikian di jalan raya tersebut selama ini menjadi justru pusat ”penjajahan” atas hak fasilitas publik sesama pengguna jalan. Apa yang bisa kita lihat sehari-hari di ruas jalan raya dalam Kota Pati itu, terdapat beberapa titik lokasi ”penjajahan” tersebut, di antaranya sebagian badan jalan, dan bahkan lebih digunakan untuk parkir kendaraan roda empat.
Kondisi tersebut masih diperburuk dengan hadirnya para penjaja makanan, khususnya di jalan raya depan sekolah. Lihat saja ”penjajahan” yang terjadi dari timur karena ruas jalan tersebut satu arah, mulai dari SD dan SMP Kanisius ke barat menyambung dengan deretan pertokoan baik di sisi selatan *kiri) maupun utara (kanan) jalan hingga ujung perempatan Lawet.
Padahal di lokasi tersebut terpasang lampu pengatur lalu lintas, sehingga saat lampu merah semua pengguna jalan dari arah timur harus berhenti, ternyata tidak leluasa berhenti di bagian tepi. Sebab, sebagian badan jalan penuh dengan kendaraan pribadi yang parkir di badan jalan di webagian jalan cukup lama, karena pemiliknya tengah belanja di toko atau tengah makan di rumah makan (RM) di deretan sebelahnya.
Lebih memprihatinkan lagi, ”penjajahan” atas hak fasilitas publik jalan raya itu juga tidak tanggung-tanggung, karena pada jam-jam arus lalu lintas sibuk, di tengah jalan, dan bahkan hingga melewati batas marka juga dimanfaatkan untuk kegiatan bongkar-muat barang yang harus masuk maupun ke luar toko. Masalahnya, kendaraan angkutan barang itu tidak mendapat tempat untuk berhenti di tepi sehingga yang terjadi ”penjajahan” atas hak publik ini nekat saja.
Karena itu yang menjadi pertanyaan, ke mana saja para petugas yang berkompeten yang seharusnya opada jam-jam sibuk selalu berpatroli. Sehingga kendaraan tersebut bukan justru dikandangkan sebagai dampak ”digadaikannya” aturan, maka percuma dan sia-sia negara menyediakan fasilitas yang seharusnya bisa melindungi publik di jalan raya agar tidak terus menerus terjajah oleh pihak yang sengaja membutakan diri terhadap aturan,
Ingin tahu ”penjajahan” atas hak publik di ruas jalan tersebut kian ke barat, atau tepatnya di sisi perempatan CPM. Beberapa meter dari perempatan tersebut, merupakan markas kepolisian khusus Satlantas, tapi pengguna jalan lainnya yang ”terjajah” bagaimana sebagian badan jalan juga dimanfaatkan untuk parkir.
Hal tersebut semakin bertambah buruk saat di depan markas kepoliosian juga berubah menjadi ”pasar” tempat menjajakan makanan para pedagang kepada murid SD Pati Kidul kompleks. Kondisi atas dampak terdinya ”penjajahan” itu akan berlangsung H-10 Lebaran nanti, terutama di jalan raya depan toko pusat oerbelanjaan, seperti di Jl Dr Sutomo dan seputar pertigaan Gemeces. Benar-benar memalukan.
Salam waras….!! (Ki Samin)