Lampu PJU JLS Pati Harus Menjadi Sub-Pekerjaan Tersendiri

Satu jalur sisi utara ruas Jalur Lingkar Seletan (JLS) Pati, mulai daei Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo hingga Langenharjo, di wilayah kecamatan sama tengah berlangsumg tahapan pekerjaan pemadatan.dan pembuatan jembatan.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM PATI – Mengacu pelaksanaan pekerjaan lanjutan proyek Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati sebelumnya, di mana soal pengadaan lampu penerengan jalan umum (PJU) terjadi saling lempar tanggung jawab, maka lanjutan proyek sama hendaknya tidak kembali terulang. Karena itu masalah tersebut harus jelas atau menjadi sub-pekerjaan tersendiri.
Dengan demikian, rencana anggaran belanja (RAB) yang dialokasikan untuk keperluan tersebut juga menjadi sub tersendiri. Maksudnya, lokasi anggaran untuk keperluan tersebut tidak masuk dalam satu paket pekerjaan konstruksi ja;an, begitu pekerjaan selesai titik-titik lampu terpasang kemudian rekenan pemenang tender proyek itu pun tidak lagi mengurusi.
Padahal, kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Jalan Umum (PJU) Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum danTata Ruang (DPUTR), Priyo, setelah lampu terpasang di sepanjang titik lokasi ruas JLS tersebut, tentu harus dialiri daya listrik. Karena itu, pihaknya harus menghitung daya yang terpasang dengan pihak PLN, karena pajak PJU itu menjadi beban pemerintah kabuoaten.
Jika dari pihak rekanan yang harus memasang lampu PJU tersebut tidak menyerahkan secara resmi kepada pihaknya, maka urusan penggunaan catu daya itu tidak bisa disalurkan ke jaringan PJU tersebut oleh PLN. ”Akibatnya, ruas JLS pun bila malam tetap dalam kondisi gelap atau jika ada PJU itu yang sudah terpasang sebelumnya,”ujarnya.
Dalam kondisi demikian, katanya lagi, komplain dari para pengguna jalan di malam hari pun tak bisa dihindari. Hal itu sudah disampaikan dan dikoordinasikan pihaknya dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan nasional dari Trengguli (Demak), Kudus, Pati hingga Batas Kota Rembang.
Apalagi sampai sekarang PJU yang terpasang nyalanya juga belum maksimal sehingga pihaknya tidak meginginkan hal itu kembali terulang. Karena itu, usulan maupun saran yang disampaikan kepada PPK, hendaknya paket perjaan pemasangan PJU di ruas JLS lanjutan, mulai daro wsebelah barat perempatan Tanjang hingga ujung barat, di Desa Sokokulon harus menjadi sub pekerjaan tersendiri.
Itu artinya, RAB sub-pekerjaan itu mulai dari pemasangan di tiap-tiap titik hingga PJU tersebut teraliri daya listrik dari PLN menjadi tanggung jawab rekanan pemenang tebder proyek tersebut. Sedangkan kapsitas pihaknya, setelah menerima penyerahan dari pihak PPK berkewajiban membayar pajak atas daya yang terpakai setiap bulan.
Dari panjang ruas JLS tersebut yang diketjakan saat ini lebih dari 5.000 meter, maka jumlah lampu PJU yang dipasang di tengah median jalan tentu lebih dari 200 titik. ”Sebab, antara jarak satu titik lampu PJU dengan titik lainnya sesuai ketentuan adalah 40 meter,”imbuh Priyo.(sn)

Previous post ”Nyanyian Setan” Kalian yang Membuat Rakyat Tersakiti
Next post Ambulan Batu

Tinggalkan Balasan

Social profiles