Pemda kabupaten Pati harus respon terhadap lalu lintas truck serta kendaraan berat lainya.

agungwi & pakar hukum tata negara
(Dok/adv)
Saminnews-Pasal 33 UUD 45 Perekonomian nasional  dan kesejahteraan sosial,dasar tindakan Pemerintah Pusat ,pemprov dan pemda kab kota menjalankan roda ekonomi wilayah secara demokrasi ekonomi.
Peranan pemda mewujudkan kesejahteraan  rakyat khusus untuk para pedagang kuliner yang harus dan wajib apa yang dimaksud perda pkl harus relokasi sudah dilaksanakan .Tahapan-tahapan sudah dijalankan secara administrasi melalui opd -opd yang terkait dalam hal bagaimana  kuliner pati lebih dikenal dan menjadi daya tarik .
keluhan para konsumen beralih adanya jalur cepat daerah pati kuliner yang terasa unsur dominan agar truck dilewatkan jalur lingkar, menjadikan alasan apalagi menjelang bulan suci  Puasa sebentar lagi akan datang .pastinya ada lonjakan secara ekonomi panennya untuk pedagang pati kuliner .(2/05/2019)
Harapan pedagang dan konsumen truck dan kendaraan berat untuk dialihkan atau diberlakukan waktu untuk masuk jalur pati kuliner .agung widodo sabar pasti pemda tidak akan diam demi kuliner pati (aw22)
Previous post Ini Truk-truk yang Dibiarkan Bebas Masuk Kota
Next post Jarimu harimaumu ,UU ITE harus dilakukan revisi sesuai jati diri bangsa

Tinggalkan Balasan

Social profiles