Tidak ada Lagi Katagori Kota Besar, Sedang, Kecil dalam Adipura

Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Noor Azid.(Foto:SN/aed)


SAMIN-NEWS.COM  PENGHARGAAN bergengsi untuk katagori ”Kota Terbersih”, Adipura sampai saat ini masih menjadi obsesi bagi para kepala daerah di kota-kota besar, sedang maupun kecil, bagaimana upaya yang harus dilakukan agar bisa meraih penghargaan tersebut. Akan tetapi esensi di balik penghargaan yang cukup membanggakan tersebut, untuk mengajak peran serta aktif masyarakat dalam menciptakan kawasan lingkungan perkotaan yang ramah dalam banyak hal.
Salah satu di antaranya memang ramah dari unsur kebersihan, keindahan, kenyamanan, dan ketertiban. Khusus yang disebut terakhir, tentu tertib dan disiplinnya masyarakat perkotaan menghilangkan kebiasaan buruk yang melekat selama ini, yaitu membuang sampah sembarangan sep[erti di pinggir-pinggir jalan, di alur kali maupun di lokasi lain yang tidak pada tempatnya.
Karena itu, kata Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Noor Azid, pihaknya akan terus beruoaya memotivasi warga melalui capaian kinerjanya. Salah satu di antaranya, yaitu raihan penghargaan Adipura agar masing-masing mempunyai komitmen untuk membangun budaya hidup bersih, di lingkungan tempat tinggal mereka yang cakupannya meluas di kawasan perkotaan.
Akan tetapi, untuk bisa meraih Adipura di Tahun 2019 ini tugas dan tanggung jawab semua unsur OPD terkait, utamanya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidaklah ringan sebagaimana yang dibayangkan banyak pihak. ”Sebab, sistem dan proses penilaian yang dilakukan sudah berubah total karena sudah menggunakan sistem kompetisi liga dalam sepak bola,”ujarnya.
Maksudnya, masih kata dia, hasil penilaian nanti tidak ada lagi istilah atau sebutan Adipura untuk kota besar, sedang, dan kota kecil. Akan tetapi, ada empat katagori yang mengharuskan tiap kota peserta melalui proses awal, lolos atau tidak berdasarkan penilaian yang dilakukan tim penilai untuk bisa masuk katagori yang utama sekarang ini disebut ”Advanced”

Sebutan itu dari Bahasa Inggris berupa kata sifat yag artinya jika di-Indonesiakan bisa maju,  terdepan, lanjutan, lebih maju dan yang lain. Sedangkan katagori berikutnya, yaitu I, II, dan III sehingga bagi yang lolos dalam katgori tersebut masing-masing pimpinan daerah, baik Bupati maupun Walikota harus menyusun kebijakan strategi daerah (Jakstrada).
Dengan demikian, bagi kabupaten/kota yang pada awalnya ikut berkiprah maju untuk bisa meraih penghargaan itu, jika tidak ada permintaan penilai menyusun Jakstrada, kendati berada di urutan ke empat, jelas tidak lolos karena yang digunakan dalam kompetisi tersebut adalah sistem gugur.
Sebab, Jakstrada itu harus disampaikan Bupati/Walikota yang masuk katagori tersebut untuk dipaparkan di depan tim. ”Sampai saat ini kami harus melakukan persiapan secara maksimal, karena kapan datangnya tim penilai itu secara dadakan, karena tiba-tiba sudah berada di kabupaten/kota yang dituju,”imbuh Noor Azid.(sn)
Previous post DKP Mulai Kenalkan Produk Makanan Olahan Ikan
Next post Mbah alman Mantan ketua Panwaslu tahun 1999 kab Pati.

Tinggalkan Balasan

Social profiles