Wakil Bupati Saiful Arifin saat membacakan jawaban Bupati Haryanto atas pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Pati dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (12/6) hari ini (atas) dan juru bicara fraksi tersebut, Hj Maesaroh saat menyampakan pandangan umum fraksinya (bawah).(Foto:SN/aed)
SAMIN-NEWS.COM PATI – Ada 6 item permasalahan di Kabupaten Pati yang disampaikan dalam pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD setempat melalui juru bicaranya, Hj Maesaroh. Di antaranya berkait penegakan Perda tentang Pariwisata, khususnya penertiban tempat karaoke.
Khusus hal itu dalam jawaban Bupati dalam rapat paripurna, Rabu (12/6) hari ini, sangat mendukung masukkan dilakukannya revisi perda tersebut yang sampai saat ini masih disinkronan dengan aturan perizinan pendoirian dan fasilitas hotel. Untuk biaya pilkades dibebankan APBD kabupaten dan APBDes, di mana berdasarkan APBD kabupaten diberikan Rp 15.000 dikalikan jumlah penduduk desa (per jiwa).
Jika masih membutuhkan tambahan maka dapat dianggarkan dalam APBDes dengan ketentuan, untuk desa dengan jumlah penduduk sampai 1.000 orang, paling banyak Rp 30.000 kali jumlah penduduk desa tersebut. desa dengan jumlah penduduk 1.001 orang s/d 2.000 orang , paling banyak Rp 25.000 kali jumlah penduduk desa itu, dan desa dengan jumlah penduduk 2.001 orang, paling banyak Rp 15.000 dikalikan jumlah penduduk desa tersebut.
Untuk pwengisian perangkat desa saat ini berpedoman pada Perda Kabuaten Pati No 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kabuaten Pati No 2 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, daqn Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) masih dalam proes. ”Perbup tersebut nantinya akan mengatur mekanisme dan pembiayaan pengisian perangkat desa,”ujarnya.
Dampak munculnya pabrik garam di Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana yang menyebabkan tanaman padi petani di sekitar pabrik tersebut terancam mati karena pencemaran air rembesan garam dari pabrik itu.(Foto:SN/dok-aed)
Terkait penutupan pabrik garam di desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Pati, karena dari hasil pengawasan dijumpai ada ketidaksesuaian dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam dukungan Izin Lingkungan. Karena itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati menghentikan kegiatan operasional sementara pabrik tersebut.
Ada beberap hal yang menjadi dasar pertimbangan penghentian opersional pabrik itu, di antaranya kapasitas produksi yang tidak sesuai, perusahaan sudah beroperasi tapi belum didukung sarana/prasarana berupa gudang stok garam yang memadai. Ditemukan tanaman padi di sekitar tempat usaha itu banyak yang hampir mati, dan diduga adanya pencemaran.
Masalah penataan parkir kendaraan sekitar Pasar Juwana baik Pasar Porda maupun Pasar Baru, Dishub sudah diperintahkan untuk koodinasi dengan Satpol PP dan Disdagperin untuk melakukan penertiban dan pembinaan. Tentang penanganan pelanggaran pengguna kelas jalan, terutama ruas jalan Juwana – Wedarijaksa dan Juwana-Tayu serta jalan-jalan kabupaten lainnya, Dishub akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait.
Tentang masalah infrastruktur jalan di Kabuoaten Pati, utamanya di Pati selatan terima kasih atas saran masukannya dan akan diperhatikan. ”Sedangkan revitalisasi Alun-alun Simpanglima Pati, kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungannya, dan penggunaan di wktu akan datang hanya untuk acara Pemerintah Kabuoaten Pati.”(sn)