Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Polisi

Kapolsek Pati Inspektur Satu (Iptu) Sahlan SH MM (tiga) dari kiri bersama tim dan tersangka pelaku penggelapan mobil, Slamet Supriyatin (31) asal Surabaya (duduk).(Foto:SN/dok-aed).
 
 
SAMIN-NEWS.COM  PATI – Dalam waktu satu kali 24 jam, anggota Reskrim Polsek Pati Kota berhasil meringkus, Slamet Supriyatin bin Kartosojo (31), warga Kalianak Timur 3/3, RT 04 RW 07 Surabaya, Jawa Timur. Tersangka adalah terlapor pelaku penggelapan mobil jenis Daihatsu Grand Mak K-1757-VS,  STNK atas nama Teguh Tri Waluyo, warga Sumber 1/1) Sonean, Kecamatan Margoyoso, Pati.
Sedangkan pelapor adalah Mugi Rahayu Ardianto bin Suwaji (24), warga desa yang sama, dan dalam peristiwa itu sebagai korban. Hal tersebut bermula ketika yang bersangkutan tengah mendekorasi untuk acara hajatan, di rumah Suharto (62), warga RT 03 RW 3 Dukuh Ngipik, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kota Pati.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesley Aryanto melalui Kapolsek Pati Kota, Iptu Sahlan, ketika ditanya berkait hal tersebut membenarkan. Kejadiannya sekitar pukul 22.00 di rumah warga Dukuh Ngipik yang sedang medmpersiapkan acara hajatan dengan modus pelaku mendatangi korban/pelapor dengan berpura-pura sebagai juru hias kamar pengantin.
Dengan dalih ada bunga yang harus diambil di Puri, maka tersangka pun meminjam mobil pickup yang dibawa korban. ”Merasa seprofesi, korban pun tidak menaruh curiga sehingga kendaraan pun dipinjamkan, tapi sudah berjam-jam ternyata pelaku tidak kembali, barulah korban sadar kalau kendaraannya dibawa kabur,”ujarnya.
Atas kejadian tersebut, katanya lagi, korban akhirnya melapor ke Polsek Pati Kota, dan pagi harinya langsung dilakukan penyelidikan. Sebab, ada informasi yang menymebutkan pelaku dengan ciri-ciri yang dimiliki sudah berada di Surabaya, dan tengah berupaya untuk menjual/mengalihkan kendaraan tersebut ke pihak lain.
Karena itu Tim Reskrim segera melakukan pengejaran , dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Surabaya. Pelaku bersam barang bukti hasil kejahatan yang belum bisa terjual itu dibawa, dan di amankan di Polsek Pati Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, saat ini tersangka ditahan untuk menjalani penyidikan hingga tuntas. ”Karena itu kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspadah, jangan mudah meminjamkan barang terutama kendaraan bermotor kepada orang yang belum atau baru dikenal, apa pun alasannya,”imbuh Iotu Sahlan.(sn)
Previous post Hj Maesaroh Ketua Komisi D Gantikan (alm) H Mussalam
Next post Hari Ini Seluruh Anggota Komisi di DPRD Pati Berangkat Kunker

Tinggalkan Balasan

Social profiles