Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu sangat berbeda Penerapan pelaksanaan Hukumnya.

Waka Advokasi DPD KAI jateng 
Dr(c)A.Agung Widodo .SH.,S.Sos.,MH.,CIL ;
Dewan Redaksi SNews
Saminnews.com.pemahaman tentang proses sengketa dan perselisihan hasil pemilu sangat berbeda. Upaya hukum dalam makamah konstitusi harus dibedakan UU No.7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum.(11/5/2019)
Secara singkat jenis masalah hukum pemilu ada 4 :
  1. Pelanggaran
  2. Sengketa proses
  3. Perselisihan hasil pemilu
  4. Tindak pidana pemilu
Pasal 466 uu pemilu menjelaskan keputusan KPU RI,KPU Provinsi,KPU kab/kota .diranah hukum administrasi.

Pasal 473 Perselisihan UU Pemilu diranah Makamah konstitusi  sesuai UUD 45  pasal 24 c ayat(1) dan pasal 10 ayat 1 uu no.24 tahun 2003 tentang makamah konstitusi serta perubahan uu no.24 tahun 2003 ttg MK .Kewenangan MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final :
  1. Menguji uu terhadap UU D Negara republik Indonesia tahun 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 
  3. Memutus pembubaran Partai politik 
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umu.
Memahami hukum perlu detail dijelaskan secara benar para  akademisi,praktisi,LBH ataupun orang yang benar memahami hukum positif dinegara kita ini untuk membuat suasana damai mempererat persatuan dan kesatuan .Upaya hukum boleh hak sebagai warga negara ketaatan hukum penting dalam menerima hasil putusan dari MK yang bersifat final and binding.(aw22).
Previous post Jangan Jadi Manusia yang Bangkrut
Next post Ada Beberapa PAD dan Transfer yang Belum Mencapai Target

Tinggalkan Balasan

Social profiles