SAMIN-NEWS.COM PATI – Polemik penarikan parkir kendaraan di pasar puri baru yang digunjingkan oleh masyarakat beberapa waktu lalu karena karcis parkir kendaraan yang terdistribusi sesuai Perda tahun 2011, sementara dari Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menetapkan Perda baru tahun 2018, membuat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Turi Atmoko angkat bicara.
Menurutnya, karcis parkir kendaraan yang didistribusikan sesuai Perda tahun 2011 dianggap sudah sesuai, dan BPKAD juga mendistribusikan karcis baru yang sesuai acuan Perda tahun 2018.”Itu sisa karcis lama, dan itu tidak masalah, dan karcis baru juga ada, sesuai penetapan Perda yang disahkan sejak November 2018, dan mulai berlaku per 1 januari 2019, “katanya akhir pekan kemarin.
Sementara terpisah, Kepala Disdagprin Riyoso mengaku sudah mengkonfirmasi Kepala Pasar Puri Baru soal polemik karcis parkir yang sebelumnya diperdebatkan oleh pengunjung pasar.”Saya sudah konfirmasi ke kepala pasar, dan saat ini saya sedang melakukan pencermatan yang lebih dalam, apabila itu benar ada dugaan pelanggaran, maka saya tidak akan menutup – nutupi sebuah kebenaran,”tegasnya.
Ditambahkan, kepala pasar dan juru parkir dalam waktu dekat akan dipanggil untuk menanyakan hal dimaksud, karena jangan sampai informasi yang beredar tersebut terkesan sepihak,”Saya akan panggil pihak terkait baik kepala pasar maupun juru parkir, supaya polemik ini ada titik temu, dan tidak terkesan bahwa saya menerima informasi sepihak cuma dari kepala pasar, dan saya juga sangat menyayangkan berita yang sudah berkembang terkait polemik parkir Pasar Puri, “imbuhnya.
Sekedar diketahui, masyatakat sebelumnya mempermasalahkan penarikan parkir yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati melalui petugas pasar di Pasar Puri diduga ilegal. Karcis yang diberikan kepada para pengunjung pasar yang memarkirkan kendaraannya dianggap sudah kadaluarsa karna karcis yang dicetak dan beredar berdasarkan Perda sejak 2011.
Padahal karcis parkir yang sama berdasarkan Perda Tahun 2018 sudah dicetak dan digunakan, maka peretanyaannya ada maksud apa sebenarnya di balik semua itu? Seharusnya karcis parkir yang digunakan sekarang cukup satu, yaitu yang berdasarkan Perda 2018 hal itu yang seharusnya masyarakat diberikan penjelasan, sehingga tidak timbul dugaan terjadinya permainan .
Jika muncul dugaan adanya penyelewengan petugas pasar, tentu sudah semestinya karena karcis yang diberikan kepada pengunjung adalah karcis lama. Padahal sudah ada karcis baru diterbitkan melalui Perda 2018, mengapa tidak menggunakan karcis yang baru bukan justru kedua-duanya.(sgt)