Membumikan Peringatan Hari Jadi Pati; Sebuah Catatan dari Beberapa Tulisan (1)

Redaktur ”Samin News” Alman ED.(Foto:SN/dok/aw)


PENGANTAR Redaksi : Bulan Agustus mendatang adalah tahun ke-2 periode kedua masa pemerintahan Bupati Haryanto bersama Wakil Bupati Saiful Arifin. Di bulan tersebut sebuah hajat akbar akan digelar, yaitu Kirab Prosesi Hari Jadi Ke-696 Pati, 7 Agustus 2019, maka mulai hari ini, ”Samin News” (SN) menuliskan catatannya dalam beberapa tulisan berikut ini. (Ki Samin)

SAMIN-NEWS.COM – Membumikan Peringatan Hari Jadi Pati, mengapa tidak? Sebab, dasar aturan yang menjadi sandarannya jelas, yaitu Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun  1994, tanggal 31 Mei 1994, dan yang mengawali memperingati hari jadi tersebut adalah Bupati Pati, (almarhum) Sunarji swebagai salah satu [ersyaratan untuk bisa meraih Adipura, dilanjtkan masa pemerintahan Yusuf Muhamad, kemudian masa pemerintahan Bupati Tasiman juga sampai dua periode.
Sedangkan dalam masa pemerintahan Bupati Haryanto, kirab prosesi pemindahan pusat pemerintahan hari jadi 7 Agustus mwendatang juga untuk kali kedua, karena diputuskan dan disepakati bahwa setiap satu periode masa pemerintahan Bupati, hanya diselenggarakan satu kali kirab prosesi dalam peringatan Hari Jadi Pati. Karena itu, wajar jika hajat untuk menggelar kirab prosesi besar-besaran saat ini tengah dipersiapkan.
Mengingat alokasi APBD Tahun 2019 Kabupaten Pati untuk keperluan tersebut cukup besar karena mencapai Rp 999.955.000, maka penggunaannya harus ditenderkan bahwa kirab prosesi itu dalam bentuk pengadaan jasa lainnya. Tahapan proses lelang pengadaan jasa secara elektronik tersebut kini sudah ditangani oleh panitia, dan tengah memasuki tahapan, siapa saja rekanan yang berminat dan merasa mampu melaksanakan pekerjaan jasa lainnya, bisa memasukkan penawaran.
Sebab, panitia sudah menayangkan kelengkapan persyaratan dan jenis pekerjaan yang ditawarkan sejak Sabtu (29/6) selama sepekan, atau dengan batas terakhir adalah Jumat (5/7) pekan ini. Hanya yang menjadi persoalan, jika sampai tidak ada rekanan yang memasukkan dokumen penawaran karena jenis pekerjaan jasa yang dilelangkan ini adalah hal yang kali pertama.
Sesuai ketentuan memang masih ada kesempatan untuk dibuka tahap kedua, atau diulang  sehingga waktu yang tersedia akan tersita untuk memproses pelaksanaan tender ini. Sedangkan di sisi lain, waktu pelaksanaan kirab prosesi hari jadi jatuh di awal Agustus mendatang, sehingga sisa waktu yang tersedia untuk melakukan persiapan rekanan pemenang tender, maksimal tinggal sekitar tiga pekan.
Lebih sulit lagi, justru semisal ada rekanan yang memasukkan doumen penewaran tapi hanya satu. Secara auran masalah tersebut sekarang diperbolehkan, tapi lagi-lagi yang mengganjal yaitu bila sampai rekanan tersebut sampai tidak bisa memenuhi kelengkapan administrasi, sudah pasti panitia lelang akan menggugugurkannya.
Dengan demikian, kesempatan untuk membuka penawaran ulang bagi rekanan lain sudah tertutup. Akan tetapi, jika kita sepakat dan sependapat untuk ”membumikan” peringatan Hari Jadi Pati, maka harapan terbaik, tak lain yaitu agar rekanan yang memasukkan penawaran benar-benar bisa memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi. Selain itu, harapan berikutnya agar rekanan benar-benar memahami kemampuannya, karena pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya itu berbeda dengan pekerjaan jasa lainnya, seperti pekerjaan jasa konstruksi meskipun sudah dipersiapkan konsultan jasa tersebut.
Bagaimana jika rekanan yang mengajukan penawaran lebih dari satu? Jawabnya, itu justru lebih baik karena di antara mereka pasti akan terjadi persaingan dalam penawaran, tapi risikonya jika salah satu penawar dinyatakan sebagai pemenang tender maka saling sanggah tak bisa dihindari, karena ketentuan tersebut juga diatur dalam tahapan lelang.
Karena itu waktu yang tersedia semakin tersita, apalagi jika sampai muncul sanggah banding, maka paling tidak sampai menjelang berakhirnya bulan ini (Juli) persiapan proses kirab prosesi hari jadi tentu belum bisa berjalan. Padahal dalam kirab prosesi ini, pastikan akan melibatkan banyak personel sesuai dengan kegiatan yang agendanya sudah ditetapkan panitia.
Jika kondisi tersebut sampai terjadi, maka dampak yang timbul pasti semua persiapan harus ”dipaksakan,” mengingat singkatnya waktu antara lelang dan pelaksanaan proses kirab prosesi. Padahal biasanya, hal yang dipaksakan tersebut hasilnya pasti tidak maksimal atau sekadarnya. Semoga kondisi yang muncul tidaklah demikian,….!!(bersambung)
Previous post Hari Pertama Larangan Truk Masuk Kota
Next post Penambahan Durasi Nyala Hijau untuk Pengguna Jl Kolonel Sunandar

Tinggalkan Balasan

Social profiles